MAKASSARCHANNEL.COM – Dana hibah sebesar Rp 200 juta yang diterima Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bukittinggi, tahun 2012 lalu menyisakan masalah. Diduga, terjadi penyelewangan yang dilakukan oleh Bendahara KNPI Bukittinggi berinsial DA, yang saat ini telah resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Ferry Tass Datuak Toembidjo, SH M.Hum M.Si kepada MAKASSARCHANNEL. COM, Selasa(30/4/2019), mengatakan, kasus ini sudah ditangani sejak awal tahun 2019, dan DA telah ditetapkan sebagai tersangka, namun terpending karena persiapan menghadapi Pilpres dan Pileg serentak yang baru saja selesai digelar.
Pria murah senyum ini menjelaskan, dalam pemeriksaan lanjutan, Senin (29/4/2019), tersangka diperiksa sejak pukul 9 pagi sampai sore, oleh jaksa penyidik pada pidana khusus (pidsus), dan berkesimpulan perlu dilakukan tindakan hukum, untuk lebih mempermudah pelaksanaan penyidikan selanjutnya.
Baca Juga :
Mahkamah Agung Putus Bebas Dahlan Iskan
“Terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bukittinggi,” terang Feri.
Feri, sapaan akrab Ferry Tass Datuak Toembidjo menerangkan, “Saat ini, baru satu tersangka yang ditetapkan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lainnya. Karena sebelumnya, Ketua KNPI berinisial DS juga telah dipanggil beberapa kali menjadi saksi dalam kasus ini, namun tidak pernah hadir.”