Bupati Takalar Syamsari Kitta. (Foto : Ist)
MAKASSARCHANNEL.COM – Pekan lalu (Rabu, 10 Juli 2019), Bupati Takalar Syamsari Kitta, melantik dan mengambil sumpah 17 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.
Dari 17 pejabat yang dilantik itu, delapan orang pejabat eselon eselon II, eselon III 2 orang dan eselon IV tujuh orang.
Tindakan Syamsari itu menyisakan masalah dan menjadi perbincangan publik di Takalar, khususnya pencopotan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Hj Faridah yang diduga tidak sesuai Permendagri Nomor: 76 tahun 2015.
Pasal 6 ayat (1) hingga ayat (5) Permendagri Nomor: 76 tahun 2015 itu mengatakan:
(1) PPT Pratama pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di
kabupaten/ kota diangkat dan diberhentikan oleh menteri atas usulan bupati/ wali kota melalui gubernur.
Baca Juga :
Polisi Geledah Kantor Bupati Jeneponto, Mereka Cari Ini
(2) Bupati/ wali kota mengusulkan pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak tiga nama calon kepada gubernur, paling lama tujuh hari setelah diterima dari Panitia Seleksi Jabatan kabupaten/ kota dengan melampirkan berkas persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Gubernur menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada menteri paling lama tujuh hari setelah diterima dari bupati/ wali kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri memilih satu dari tiga nama calon yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk ditetapkan.
(5) Menteri menetapkan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 14 hari sejak usulan.