BERITA TERKINIRAGAM INFO

Cemaskan Utang Melonjak, Mahasiswa Unismuh Desak Turunkan Jokowi

×

Cemaskan Utang Melonjak, Mahasiswa Unismuh Desak Turunkan Jokowi

Sebarkan artikel ini

Mereka menunjuk Rancangan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dianggap bakal mengenakan atau menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah.

Menurutnya, rencana kebijakan itu tidak sepatutnya dibahas atau diusulkan di masa pandemi Covid-19 ini. Pasalnya, kondisi ekonomi masyarakat akibat wabah Pandemi Covid-19 tidak dalam kondisi normal.

Ia menganggap RUU itu dimunculkan hanya untuk membayar utang negara yang kian menumpuk.

Berita Terkait :
UKM Bahasa Unismuh Wakili Indonesia Lomba Debat Bahasa Inggris Tingkat Asia di Vietnam

“Rancangan undang-undang PPN ini adalah rancangan untuk membayar utang negara yang dipungut langsung dari rakyat itu sendiri,” katanya.

Dugaan itu, kata dia, diperkuat oleh data utang negara yang nyaris menembus angka Rp7000 triliun.

“Utang negara berdasarkan data kurang lebih Rp6.723 triliun. Itu berdasarkan BPS Tahun 2021 bulan Mei kemarin. Sekarang, sudah hampir tembus Rp7.000 triliun,” katanya meyakinkan.

Baca Juga  110 Personel Polda Sulsel Ke Jeneponto

Tinggalkan Balasan