Bupati Takalar Abaikan Rekomandasi KASN dan LHAP Ombudsman RI, KASN Datang Lagi

Bupati Takalar, Samsari Kitta, bersama Sekda Takalar, Arsyad. (foto:ist)

MAKASSARCHANNEL.COM – Kisruh mutasi dan demosi di lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar seakan tak bertepi. Itu karena mutasi dan demosi yang dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme standar yang berlaku, sehingga beberapa Aparat Sipil Negara (ASN) mengadukan permasalahan mereka ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Atas aduan itu, di penghujung tahun 2018, Komisi ASN berkunjung ke Takalar melihat langsung sekaligus berdialog dengan pihak terkait.

Pasca kunjungan itu, keluarlah, Rekomendasi Komisi ASN bernomor R-2209 / KASN / 10 / 2018, tertanggal Jakarta, 08 Oktober 2018, yang bersifat segera dan ditandatangani Ketua Komisi ASN, Sofian Efendi, yang meminta Bupati Takalar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meninjau ulang tiga surat keputusan yang telah diterbitkan yang berkaitan dengan mutasi, promosi, dan demosi ASN di lingkup Pemkab Takalar.

Baca Juga :
Ketua KKB Mamuju Silaturahmi dengan Sekda Jeneponto

Komisi ASN meminta Pemkab Takalar melaksanakan dan menyampaikan pelaksanaan rekomendasi tersebut kepada Komisi ASN paling lambat tanggal 31 Oktober 2018, untuk menjadi bahan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut.

Kepala Ombudsman- RI, perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Subhan, via WhatsApp, Senin (15/4/2019), membenarkan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa Ombudsman telah menemukan adanya perbuatan/ tindakan maladministrasi yang dilakukan Bupati Takalar selaku pejabat pembina kepegawain(PPK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *