MAKASSARCHANNEL.COM – Kejaksaan Negeri Depok akhirnya mengeksekusi terdaksa kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, menggunakan mobil tahanan.
“Ke Gunung Sindur,” kata Buni Yani sebelum masuk ke mobil tahanan di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019).
Buni Yani yang tiba di Kejari Depok, sekitar pukul 19.27 WIB, langsung memasuki kantor Kejari Depok untuk menjalani pemeriksaan dan mendatangani berita acara penahanan.
Dikutip dari CNNIndonesia, mantan dosen di salah satu universitas swasta di Jakarta itu, datang ke Kejari Depok didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.
Baca Juga :
Ini Mantan Napi Korupsi Yang Ikut Caleg
Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dan menjtuhkan hukuman 18 bulan penjara.
Buni Yani menyikapi vonisi itu dengan melakukan perlawanan hukum. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, dua upaya hukum itu kandas hingga akhirnya jaksa melayangkan panggilan untuk mengeksekusi Buni Yani. (asa)