Budiman Bela Rocky Soal Kitab Suci

Senada, Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika Akhmad Sahal mengatakan tak perlu ada lagi pihak yang dijerat dengan pasal penodaan agama setelah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pernyataan Rocky, kata dia, itu hanya perlu dibantah dengan argumen, bukan dengan tangan hukum.

“Pernyataan @rockygerung soal kitab suci fiksi itu bukan penodaan agama. Kalau enggak setuju, bantah dengan argumen. Jangan pakai pasal karet ini lagi. Cukuplah Ahok jadi korbannya yang terakhir,” cuitnya.

“Sebagaimana saya dulu bela Ahok, saya juga akan bela @rockygerung dalam kasus ini,” katanya.
Budayawan Goenawan Mohamad menyebut pernyataan ‘kitab suci fiksi’ bukan hal yang perlu diproses oleh kepolisian karena itu hanya opini “dangkal dan sok keren”.

Baca Juga :
MUI Minta Polri Netral

“Mengatakan bahwa ‘kitab suci itu fiksi’ bukan menyebar kebencian yang mendorong tindak kekerasan. Tak perlu ditangani Polisi. Itu opini, yang mungkin dangkal dan sok keren, tapi bukan laku kriminal,” cetus dia.

Ricky dipanggil kepolisian untuk diklarifikasi soal kasus itu, Kamis (31/1/2019). Pemanggilan Rocky ini terungkap setelah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik, mengunggah surat panggilannya, Selasa (29/1/2019).

Kasus ini berawal dari laporan Jack Boyd Lapian atas pernyataan Rocky saat menjadi pembicara di acara diskusi Indonesia Lawyer Club di stasiun televisi TV One pada 10 April 2018 lalu. Saat itu, Rocky mengatakan, “Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci itu adalah fiksi.”

Rocky dilaporkan dengan pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama, atau pasal yang sama yang menjerat Ahok. (asa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *