BERITA TERKINIKABUPATEN SINJAI

BPJPH Sulsel Buka Gerai Layanan Di MPP Sinjai

×

BPJPH Sulsel Buka Gerai Layanan Di MPP Sinjai

Sebarkan artikel ini
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Sulsel buka gerai layanan di MPP Sinjai sehingga memudahkan masyarakat mengurus sertifikat halal
Aktivitas di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sinjai. (Foto : Haeran/MAKAKASSARCHANNEL)

MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Sulsel buka gerai layanan di MPP Sinjai.

Pembukaan gerai layanan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sulsel di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sinjai akan memudahkan masyarakat mengurus sertifikat halal bagi produk usahanya.

Kehadiran gerai layanan tersebut menjadi salah satu pengembangan layanan MPP Sinjai sejak Oktober 2026.

Dengan demikian, masyarakat, khususnya pelaku usaha, tidak perlu lagi ke Makassar maupun Maros untuk mengurus sertifikasi halal.

Meningkatkan Kualitas Layanan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sinjai, Lukman Dahlan, mengatakan, kehadiran gerai BPJPH merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan terintegrasi.

“Alhamdulillah, MPP Kabupaten Sinjai hadir untuk memberikan fasilitasi dan kemudahan kepada masyarakat,” kata Lukman, Selasa (3/11/2026).

Dengan layanan yang terintegrasi, lanjut Lukman, masyarakat semakin mudah dan cepat mengurus administrasi yang mereka butuhkan dalam kegiatan sehari-hari.

Menurut Lukman, kerja sama dengan BPJPH Sulawesi Selatan menjadi langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sinjai.

Ia menyebut, kehadiran layanan tersebut sejalan dengan harapan Bupati Sinjai, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah agar masyarakat semakin aman, mudah, dan nyaman dalam mengakses berbagai layanan pemerintah.

“Insyaallah, kehadiran BPJPH di Kabupaten Sinjai akan membantu masyarakat memastikan produk usahanya mendapatkan sertifikat halal. Ini juga memberikan rasa aman bagi warga dalam mengonsumsi makanan dan minuman yang terjamin kehalalannya,” jelas Lukman.

Jaminan Produk Halal

Sementara itu, petugas BPJPH di MPP Sinjai, Hadrania, menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 4, menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Sidrap Sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet

Cakupan produk tersebut tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk hasil rekayasa genetika, serta barang gunaan yang mengandung unsur hewani.

Selain produk berupa barang, kewajiban sertifikasi halal juga mencakup sejumlah jasa, seperti penyembelihan, pengolahan, pengemasan, pendistribusian, hingga penjualan.

Bantu Pelaku Usaha

Hadrania menerangkan, terdapat dua mekanisme dalam pengurusan sertifikat halal, yakni skema Self Declare dan skema reguler.

Skema Self Declare berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), khususnya produk makanan dan minuman, dengan mekanisme pernyataan kehalalan produk oleh pelaku usaha yang ada pendampingan.

Dalam prosesnya, pendamping akan membantu pelaku usaha sekaligus melakukan verifikasi dan validasi terhadap lokasi usaha.

“Untuk mekanisme Self Declare, proses pengurusannya bisa sampai 12 hari hingga sertifikat halalnya terbit,” ungkapnya.

Lembaga Pemeriksa Halal

Sementara itu, skema reguler untuk pelaku usaha menengah dan besar, termasuk usaha di bidang jasa, seperti rumah potong hewan dan rumah potong unggas.

Pada mekanisme ini, proses pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) lakukan melalui audit langsung ke lokasi usaha untuk memverifikasi dan memvalidasi proses produk halal.

Pemeriksaan mencakup seluruh tahapan, mulai dari bahan baku yang digunakan, proses pengolahan, hingga pendistribusian produk.

Jika seluruh persyaratan lengkap, hasil pemeriksaan selanjutnya diajukan kepada BPJPH dan diteruskan ke Komite Fatwa MUI untuk mendapatkan penetapan kehalalan produk.

Akses Lebih Dekat

Setelah memperoleh persetujuan, BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat halal.

“Kalau untuk skema reguler, proses pengurusannya bisa sampai 21 hari,” tambah Hadrania.

Dengan hadirnya gerai BPJPH di MPP Sinjai, masyarakat dan pelaku usaha kini memiliki akses lebih dekat untuk memperoleh informasi, pendampingan, serta mengurus sertifikasi halal tanpa harus keluar daerah. (ran)

Baca Juga  FIFGROUP Raih Dua Penghargaan Bergengsi Dari Warta Ekonomi

Tinggalkan Balasan