Motifnya, dengan pemberian kartu yang bisa diakses untuk melakukan pemeriksaan kesehatan gratis dan bedah rumah.
Yang dimaksud model politik uang, lanjut Abdul Rahman, yakni ketika dilakukan secara massif di 50 persen daerah pemilihan (Dapil), tempat caleg tersebut berkompetisi.
Baca Juga :
Pemerintah Larang Maskapai Terbangkan Boeing 737-8 MAX di Indonesia
“Misal, karena dia Caleg dapil I meliputi Ujungloe, Ujungbulu dan Bontobahari, terdapat 30 desa/ kelurahan. Maka 50 persen wilayah atau di 15 desa kelurahan ada warga yang menerima sesuatu maka itu yang dijadikan bukti kuat,” urai Abdul Rahman.
Atas dugaan tersebut, lanjut Abdul Rahman, maka Ibrahim Guntur terancam dijerat Pasal 286, ayat 1 pasal 521 pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017, tentang kampanye politik uang. Jika terbukti, Ibrahim terancam pidana maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta.