MAKASSARCHANNEL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berjanji mengkaji dan melakukan klarifikasi laporan terhadap Calon Presiden Joko Widodo terkait pernyataannya tentang propaganda Rusia.
“Bawaslu akan mengkaji lebih lanjut atas laporan tersebut dengan mengklarifikasi pihak-pihak terkait,” kata Ketua Bawaslu Abhan, Rabu (6/2/2019).
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan pengkajian itu bakal dilakukan untuk melihat apakah pernyataan tersebut melanggar aturan atau larangan kampanye pemilu. Kampanye peserta pemilu tak boleh melakukan hal yang menghina Pancasila, UUD 1945, menimbulkan gangguan ketertiban umum, dan tak boleh melakukan fitnah atau menyebar hoax.
Baca Juga :
Kader Nasdem Gugat Surya Paloh Ke Pengadilan
“Akan kita kaji, apakah ini melanggar aturan atau larangan kampanye. Semua pihak peserta pemilu, tim kampanye, dan pihak yang melaksanakan kampanye tidak boleh melakukan hal-hal seperti menghina, menegasikan Pancasila, UUD 1945. Kedua, menimbulkan gangguan ketertiban umum, ketiga fitnah, hoax, itu tidak dibolehkan. Ini akan kita kaji,” kata Rahmat dilansir detik.com.
Pengkajian itu juga dilakukan untuk memastikan apakah pelanggaran yang dilakukan pelanggaran administrasi atau pidana pemilu.Ada kemungkinan memanggil Jokowi.
“Kalau diperlukan kita akan memanggil, kalau tidak diperlukan ya tidak,” ucapnya.