Bawaslu Awasi Ketat KPU Lutra, Ada Apa?

MAKASSARCHANNEL.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara, mengawasi ketat KPU Lutra. Khususnya terkait keputusan KPU Lutra yang mengatur ulang jadwal pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Bupati Muhammad Thahar Rum (MTR).

Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, mengaku belum dapat memastikan apakah langkah KPU Lutra itu melanggar atau tidak.

“Pada prinsipnya semua kita awasi. Mulai dari dasar pijakan yang diambil KPU dalam melanjutkan tahapan. Proses penerapannya pun akan kita awasi, karena berdasarkan surat KPU Luwu Utara yang ditembuskan ke Bawaslu, mereka merujuk pada surat KPU RI,” kata Muhajirin, Jumat (18/9/2020).

Hanya saja, Muhajirin mengaku, sampai sekarang belum melihat fisik surat dari KPU RI yang menjadi rujukan KPU Lutra.

“Fisik suratnya belum kami lihat,” paparnya.

Berita Terkait :
Balon Bupati Lutra Thahar Rum Dikabarkan Sakit, Ini Kata Jubir

Sejumlah pihak menyoroti keputusan KPU Lutra yang diangggap memberi perlakuan khusus kepada Bakal Calon Thahar Rum.

Salah satu sorotan datang dari aktivis sekaligus pemerhati demokrasi Luwu Utara, M Akbar, yang mengatakan, keputusan KPU Lutra memberikan kesempatan kepada Thahar Rum melakukan pemeriksaan kesehatan ulang menyalahi aturan.

“Keputusan itu menyimpang dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota,” kata Akbar.

Selain itu, KPU juga disebut melanggar PKPU Nomor 9 tahun 2020 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Serta, PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Berita Terkait :
Tim Thahar Rum-Rahmat Laguni Sebut Alam Kirim Sinyal Kemenangan Saat Mendaftar Di KPU Lutra

“KPU Luwu Utara telah mencederai proses demokrasi yang bermartabat dan rasa keadilan masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada,” katanya.

Diketahui, KPU memutuskan mengatur jadwal tahapan khusus pemeriksaan jasmani bagi Thahar Rum.

“Kami memutuskan untuk mengatur jadwal tahapan khusus pemeriksaan jasmani untuk bacalon Thahar Rum pada tanggal 19 September, dengan tetap mempertimbangkan jadwal tahapan verifikasi calon sampai penetapan pasangan calon tetap di 23 September nanti,” kata Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Teknis Hayu Vandy P. (res)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *