Bansos Nontunai Ganggu Keuangan Pos Indonesia

Menurut Eddy, pendapatan dari proyek-proyek pemerintah selama ini kerap menutup selisih yang selama ini masih ditanggung perusahaan atas biaya pengiriman barang secara keseluruhan. Dengan demikian, keuangan Pos Indonesia dapat tetap positif.

Penetapan tarif pengiriman barang sendiri, menurut dia, dilakukan oleh pemerintah. Pihaknya juga tak bisa sembarangan menaikkan tarif meski masih menanggung selisih. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos yang merupakan revisi dari UU Nomor 6 Tahun 1984.

Baca Juga :
Kerukunan Keluarga Bulukumba Peringati Maulid di Gowa

Namun, ia menekankan sebenarnya hal itu tak menjadi masalah selama perusahaan mengantongi pendapatan dari proyek pemerintah.

“Tarif itu kan yang menyesuaikan pemerintah dan memang sudah diatur secara universal, tapi selisihnya tidak dibayarkan pemerintah. Jadi, sudah tidak dapat subsidi selisih lalu proyek pemerintah juga kami tidak dapat langsung (lagi),” terang Eddi dilansir CNNIndonesia.

Meski demikian, Edi mengaku pihaknya sebenarnya tetap mendapatkan bantuan dari pemerintah. Hanya saja, subsidi tak menghitung selisih tarif seperti yang dilakukan pemerintah pada subsidi listrik maupun BBM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *