Anggota DPRD Takalar Segera Gulirkan Hak Interpelasi Kepada Bupati Syamsari, Hanya Dua Belum Tanda Tangan

Legislator Takalar dari Partai Bulan Bintang, H Ibrahim Lotteng. (Foto : Ist)

MAKASSARCHANNEL.COM – Merespon munculnya sejumlah masalah dalam manajemen pemerintahan yang tidak kunjung selesai dan abainya eksekutif menjalankan beberapa keputusan yang dicapai dalam pertemuan dengan DPRD Takalar menyangkut kepentingan rakyat, parlemen Takalar kini siap-siap menggulirkan Hak Interpelasi terhadap Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Isu interpelasi ini, awalnya dihembuskan oleh salah satu unsur pimpinan DPRD Takalar dari Fraksi Golkar H Muh Jabir Bonto yang sempat diberitakan oleh media online. Peluang mengguakan salah satu hak DPRD ini pun terus bergulir dan mendapat respon publik Takalar.

Hak Interpelas merupakan salah hak anggota DPRD untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kepada pemerintah mengenai kebijakannya dalam suatu bidang atau beberapa bidang.

Ketua Fraksi Takalar Hebat, Andi Noor Zaelan, yang dimintai pendapatnya, Sabtu (11/9/2020), melalui telepon menegaskan, akan menggunakan Hak Interpelasi atau hak meminta keterangan kepada eksekutif tentang penggunaan dana desa.

Sebelum mengakhiri pembicaraan, Andi Noor Zaelan yang saat ini menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Takalar, berharap media ini memuat nama anggota dewan yang sudah membubuhkan tanda tangan menyetujui penggunaan Hak Interpelasi DPRD Takalar, agar publik tahu.

Berita Terkait :
Pemecatan Perangkat Desa Punaga Rugikan Negara, Ini Kata Anggota DPRD Takalar

Hasil penelusuran wartawan MAKASSARCHANNELCOM menemukan, isu penggunaan Hak Interpelasi ini sudah santer dibicarakan warga Takalar. Tidak sekadar membicarakannya, tetapi mereka umumnya berharap para wakil rakyat yang dipercaya duduk di parlemen memanfaatkan hak tersebut untuk kepentingan rakyat.

Harapan itu menyeruak sekaligus sebagai salah satu cara anggota dewan mengangkat muruah DPRD. Salah satu contoh keprihatinan yang mengemuka adalah, nyaris semua desa di Takalar dipimpinan oleh Penjabat Kepala Desa. Dari 76 desa, hanya ada 20-an desa saja yang dipimpin kepala desa definitif. Kepala desa yang diinginkan oleh rakyat memerintah desanya. Bukan kepala desa yang diinginkan oleh pemerintah yang sedang berkuasa.

Hanya saja, selain banyak yang berharap anggota DPRD Takalar benar-benar menggunakan hak untuk bertanya kepada pemerintah terkait sejumlah kisruh di tubuh pemerintahan, namun tak sedikit pula yang pesimistis anggota dewan akan menggunakan hak istimewa itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *