Alert! ASN Dilarang Ikut Kampanye Terbuka

MAKASSARCHANNEL.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan mengikuti kampanye terbuka salah satu capres-cawapres. ASN dilarang mengikuti seluruh tahapan kampanye.

“Semua tahapan. ASN nggak boleh berpihak. ASN nggak boleh ikuti kampanye terbuka,” kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).

Bagja mengatakan, Panwaslu akan memantau ASN yang hadir di kampanye terbuka. Dia menegaskan aturan itu sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga dia meminta seluruh ASN menaati peraturan itu.

Baca Juga :
Ini Cara Kejati Tangani Dugaan Suap Rp 45 Miliar di Bulukumba

Jika ada ASN yang melanggar aturan itu, sanksinya berupa mutasi tempat kerja hingga penurunan pangkat. Nantinya, lanjut Bagja, yang menentukan sanksi adalah KASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *