“Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara. Tersangka tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor sejak hari ini,” ungkap Tatan.
Ditanya apakah akan ada tersangka lain, Tatan mengatakan untuk sementara ini masih satu tersangka yang ditetapkan dan masih menunggu tambahan informasi tambahan lainnya.
Ditreskrimsus Polda Sumut telah menggeledah rumah tersangka di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Rabu (30/1/3019). Usai menggeledah perumahan mewah dan elit di Kota Medan tersebut, polisi melakukan hal yang sama di kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang berada di Kota Medan.
Di kantor ini, polisi menyita central processing unit (CPU), satu boks plastik berisi dokumen, dan beberapa bundel berkas. Tersangka sendiri diamankan pada Selasa (29/1/2019) malam karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. (asa)













