Tatan menceritakan, awal mula penangkapan adik Wagub Sumut MIS, bermula ketika pihaknya menerima informasi, telah terjadi alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat pada akhir 2018 lalu. Diduga tindakan perusahaan yang direkturnya MIS alias Dodi itu telah menyebabkan adanya kerugian negara.
“Korbannya negara, tapi jumlah kerugiannya belum dihitung,” kata Tatan.
Dugaan tersebut menjadi dasar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan MIS alias Dodi menjadi tersangka.
Dia dianggap melanggar pasal berlapis yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.













