MAKASSARCHANNEL.COM – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan petunjuk direktif terkait penanganan unjuk rasa buruh tentang penolakan UU Omnibus Law.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam rilisnya mengatakan, dalam direktif itu disebutkan Polri mendata perusahaan dan sentra produksi strategis di wilayah masing-masing untuk memberi keamanan dan mencegah timbulnya provokasi.
“Untuk itu, kita mengimbau agar tidak melakukan provokasi dan memaksa karyawan lain untuk ikut berunjuk rasa,” kata Ibrahim Tompo.
Aparat Polri, lanjut Kombes Ibrahim, melakukan pencegahan dan mengimbau secara persuasif unjuk rasa yang dilakukan buruh, mahasiswa, dan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19.
Diharapkan pula ada koordinasi, kerja sama, dan membangun komunikasi yang baik dengan stakeholder terkait, tokoh buruh, serta elemen masyarakata lainnya untuk memlihara situasi kamtibmas yang kondusif di tengah pandemi Covid-19.
Berita Terkait :
Cegah Klaster Baru Covid-19, Kapolri Terbitkan Maklumat
Dijelaskan pula, Polisi melakukan penjagaan pada tempat-tempat yang diduga akan terjadi aksi sweeping dan menangani setiap unjuk rasa secara profesional, pendekatan humanis serta tidak menggunakan kekerasan.
Kapolri juga mengarahkan, dalam pengamanan unjuk rasa agar tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dan menyiapkan APD bagi anggota yang terlibat dalam pengamanan unjuk rasa tersebut.
Selain itu Kapolri juga menekankan kepada anggota yang melaksanakan pengamanan unjuk rasa, baik yang mengenakan pakaian dinas Polri maupun tidak, agar tidak membawa senjata api. (kin)