Polairud Sulsel Tolak Tim Kuasa Hukum Nelayan Dan Aktivis Pers Mahasiswa Tanpa Dasar Hukum

MAKASSARCHANNEL.COM – Sebanyak 12 orang nelayan dan aktivis pers mahasiswa yang mengadang kapal tambang pasir milik PT Boskalis, masih dalam pemeriksaan Polairud Polda Sulsel.

Tim Advokasi dari YLBHI Makasaar, Ridwan, menyesalkan sikap kepolisian yang enggan memberikan akses mereka menemui nelayan dan aktivis pers mahasiswa tanpa alasan hukum yang jelas.

“Kami telah melakukan beberapa kali koordinasi kepada pihak kepolisian, namun jawaban yang kami terima sangat tidak beralasan,” kata Ridwan melalui rilis yang diterima media ini, Minggu (13/9/2020).

Ketidakjelasan alasan polisi tak memberikan akses menemui korban, menurut Ridwan, dapat dimaknai sebagai penghalang-halangan hak warga negara untuk mengakses keadilan.

Apalagi, lanjut Ridwan, Tim Kuasa Hukum sudah melanyangkan surat resmi kepada Polairud, namun ironinya pihak kepolisian enggan menerima surat tersebut.

Berita Terkait :
Nelayan Pulau Kodingareng Tolak Ganti Rugi, Mereka Inginkan Ini

“Kan ini aneh. Kok Kepolisian enggan memberikan akses bantuan hukum kepada korban. Padahal, hak atas bantuan hukum merupakan hak asasi manusia yang tentu polisi paham dan mengerti soal itu,” katanya.

Ridwan mengatakan, dalam pasal 5 huruf (F) Perkap 8 Tahun 2009 Tentang implementsi prinsip dan standar Hak Azasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik IndonesiaI tegas menyatakan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil merupakan hak azasi manusia.

Artinya, sikap Polairud yang menolak Tim Kuasa Hukum dan tidak memberikan akses kepada 12 warga negara tanpa alasan hukum yang dibenarkan merupakan tindakan yang mengangkangi aturan mereka sendiri yang berpotensi melanggar HAM. Apalagi, dari 12 orang tersebut terdapat anak di bawah Umur. (kin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *