MAKASSARCHANNEL.COM – Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Luwu Raya, Abdul Aziz, mendesak KPU Luwu Utara segera mensosialisasikan PKPU No 1 Tahun 2020, perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Aziz kepada media ini melalui WhatsApp, Sabtu (31/7/2020), mengatakan, PKPU itu sangat penting disosialisasikan kepada stake holder, khususnya para pimpinan partai politik (Parpol).
“Parpol berkepentingan untuk mengetahui isi PKPU No 1 Tahun 2020 sebagai pengusung bakal calo bupati/ wakil bupati,” kata mantan Ketua Panwaslu Lutra tersebut.
Berita Terkait :
ASN Dan Anggota Legislatif Ikut Pilkada, Ini Kata Ketua Presidium JaDI Luwu Utara
Dia mengatakan, kendati PKPU No 1 Tahun 2020 ini tidak terlalu jauh beda dengan PKPU pencalonan sebelumnya, namun sosialisasi diharapkan melahirkan kesamaan pandang terkait syarat prncalonan.
Menanggapi imbauan itu, Komisioner KPU Lutra Divisi Teknis Hayu Vandy Pamorron, mengatakan, PKPU Nomor 1 tahun 2020, akan disosialisakan setelah Juknis dari KPU RI turun.
“Insya Allah di pertengahan bulan Agustus sudah ada dan kami bisa melakukan sosialisasi sebelum pengumuman pendaftaran bakal calon. Tahapan pengumuman pendaftaran dimulai tanggal 28 Agustus sampai dengan 3 September 2020,” katanya. (yus)