MAKASSARCHANNEL.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan bertindak cepat merespon tindakan 15 camat yang mendukung pasangan calon presiden Jokowi – Ma’ruf pada Pilpres 2019.
Gerindra melaporkan tindakan camat se Makassar itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (21/2/2019).
Laporan itu dilakukan terkait beredarnya video dukungan para camat kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma’ruf. Gerindra menilai itu pelanggaran pemilu yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga :
Rakor PAUD dan Dikmas di Makassar
Wakil Ketua DPD Gerindra Sulsel, Edy Arsyam yang melaporkan mengaku, sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan para Camat di Kota Makassar yang secara terang-terangan mendukung Jokowi-Ma’ruf.
Menurutnya, para ASN telah melanggar aturan yang tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.