KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menpora Imam Nahrawi. Foto : Ibnu Hariyanto/detikcom)

MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI. Politisi PKB itu ditahan untuk 20 hari ke depan.

Mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol, Imam Nahrawi keluar dari Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.20 WIB, Jumat (27/9/2019).

Nahrawi sempat memberikan keterangan kepada wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Guntur.

“IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Baca Juga :
Gubernur Sulsel Belum Menyikapi Realisasi “Kesepakatan Jakarta” Terkait Kisruh Mutasi Di Takalar, Kadis BKD Pun Tidak Merespons

KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.

Ulum diduga sebagai perantara suap Imam yang diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain. (sar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *