BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Pemkab Takalar Penuhi Kesepakatan Jakarta

×

Pemkab Takalar Penuhi Kesepakatan Jakarta

Sebarkan artikel ini
Publik menyoroti Kepala Unit Layanan Pengadaan Takalar Muh Irfan karena status hukumnya saat masih bertugas di Kabupaten Jeneponto

MAKASSARCHANNEL, PATTALLASSANG TAKALAR – Pemkab Takalar penuhi Kesepakatan Jakarta yang dicapai pada pertemuan dengan Kemendagri, KemenPAN-RB, KASN dan unsur Pemkab Takalar.

Pertemuan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya pelanggaran Bupati Takalar dalam hal mutasi di lingkup Pemkab Takalar.

Sekembalinya dari pertemuan yang menghasilkan “Kesepakatan Jakarta” itu, Pemerintah Kabupaten Takalar bekerja keras untuk memenuhi kewajiban yang tercantum kesepakatan tersebut.

Sekda Pemkab Takala, HM Arsyad melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/9/2019), membernarkan informasi tersebut dan mengatakan, pihaknya telah mengirim berkas yang disyaratkan dalam kesepakatan tersebut.

“Iye sdh disampaikan, termasuk ke Kemendagri,” tulis Arsyad dalam pesannya di WhatsApp.
Terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemkab Takalar, Rahmansyah Lantara, juga melalui pesan Whatsapp, Selasa (3/9/2019), membenarkan, “Iye pak. Kemarin berkas yg dimintah dan telah disepakti sudah dikirim.”

 

Kemendagri

Seperti diberitakan sebelumnya, pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat FKKPD Kementerian Dalam Negeri, Rabu 28 Agustus 2019, melahirkan kesepakatan yang ditanda para pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Mereka yang ikut pertemuan itu adalah, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otoda Makmur Marbun, Sekda Takalar H M Arsyad.

Askom KASN Andi Abu Bakar, Kasubdit Wasdal BKAN Rahmat, Kabid Penegakan Disiplin KemenPAN-RB Rosdiana, Plt Kepala BKD Kabupaten Takalar Rahmansyah L.

Inspektur Takalar H Yahe, dan Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kemendagri, Firli Andalusia.

Tinggalkan Balasan