MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Divisi Propam Polri menangkap dan menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal.
Selain mantan Kapolri Listyo Sigit, dua tersangka lainya adalah Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri.
Penetapan tersangka ini diumumkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bereskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH” ungkap Asep, Selasa (3/11/2026) malam.
Penyadapan Ilegal
Asep Safruddin mentatakan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, dan LSM.
Tindakan penyadapan tersebut berlangsung selama 2025 hingga Oktober 2026.
Menurut Kabareskrim, sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Dalam konferensi pers, Kabareskrim didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. Selain itu, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
Sebelum keterangan resmi Polri melalui konferensi pers, informasi penangkapan para jenderal polisi beredar luas di media sosial sejak Selasa siang. Menanggapi pertanyaan wartawan, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengemukakan Polri akan memberikan keterangan resmi. ***












