MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Sengketa lahan para petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) memasuki babak baru di PTUN Makassar.
Sidang awal pemeriksaan persiapan perkara berlangsung Senin (21/9/2026) secara tertutup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Baca Juga: Petani Laoli Gugat Pemkab Luwu Timur di PTUN Makassar
Perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS tersebut diajukan 29 petani di Laoli terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur.
Pemkab Lutim akhirnya hadir setelah dua kali dipanggil pengadilan. Pemkab Luwu Timur melalui kuasanya kemudian mengajukan permohonan intervensi untuk masuk sebagai pihak dalam perkara tersebut.
Dalam rilis disebarkan ke media, pada sidang awal ini, majelis hakim belum mengambil keputusan atas permohonan intervensi itu. Sikap majelis akan disampaikan pada persidangan berikutnya.
Baca Juga: Petani Laoli Mendesak Pemkab Lutim Hentikan Aktivitas di Lahan Objek Sengketa
Sertifikat HPL
Perkara tersebut berawal dari gugatan para petani terhadap Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Makassar, perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS didaftarkan pada 28 Agustus 2026.
Sebanyak 29 orang sebagai penggugat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur sebagai tergugat.
Objek yang sengketa adalah Sertifikat HPL dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0, berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.
Petani Minta Hentikan Aktivitas
Dalam pemeriksaan persiapan, kuasa hukum Petani Laoli memasukkan bukti permulaan. Para petani menunjukkan adanya aktivitas PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di lokasi yang menjadi objek sengketa sejak September 2026.
Bukti tersebut diajukan sebagai bagian dari permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang disengketakan. Para petani meminta majelis hakim memerintahkan agar menunda pelaksanaan HPL selama proses perkara berlangsung.
“Seluruh aktivitas di objek sengketa harus dihentikan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Demi menjaga wibawa peradilan dan mencegah eskalasi konflik lebih jauh,” jelas kuasa hukum Petani Laoli, Lisa.
Kehilangan Sumber Penghidupan
Salah seorang penggugat, Mujahidin, mengatakan menempuh langkah hukum tersebut setelah para petani merasa kehilangan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
“Tanah kami dirampas dengan cara brutal. Kami dipaksa pergi dari lahan yang menjadi sumber penghidupan kami dan keluarga. Dengan adanya gugatan ini maka kami kembali mendesak Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP segera menghentikan seluruh aktivitas di tanah objek sengketa. Karena setiap langkah mereka di sana adalah luka baru bagi kami,” jelas Mujahidin.
Proses Penerbitan HPL
Gugatan para petani tidak hanya mempersoalkan keberadaan sertifikat HPL. Tetapi juga proses administratif yang melatarbelakangi penerbitannya.
Kuasa hukum Petani Laoli dari LBH Makassar mendalilkan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak pernah menguasai secara fisik bidang tanah ketika mengajukan permohonan HPL.
Menurut pendamping hukum petani, Muhammad Pajrin Rahman, persoalan penguasaan fisik tersebut menjadi salah satu hal krusial yang akan diuji dalam persidangan.
“Ada beberapa hal krusial dalam gugatan kami. Salah satunya adalah terkait proses terbitnya sertifikat HPL Pemda yang dinilai cacat. Pemerintah Lutim tidak pernah menguasai lahan tersebut secara fisik, sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan HPL,” jelas Pajrin.
Menguasai Sejak 1998
Menurut Pajrin, Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengatur tata cara penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Regulasi tersebut tercatat masih berlaku dalam basis data JDIH ATR/BPN dan JDIH BPK.
Para petani menyatakan telah menguasai dan mengusahakan lahan tersebut sejak 1998. Mereka menjadikan kawasan itu sebagai sumber penghidupan sebelum terjadi pengosongan pada 30–31 Juli 2026.
Karena itu, menurut pihak penggugat, keberadaan masyarakat yang telah lebih dahulu menguasai dan mengusahakan lahan menjadi bagian penting yang harus diperiksa dalam menilai proses penerbitan HPL.
“Kami berharap pengadilan tidak hanya melihat soal siapa yang memiliki sertifikat, tetapi juga melihat bagaimana sertifikat itu lahir. Karena keputusan administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Lisa.
Awal Sengketa
Gugatan ke PTUN Makassar merupakan perkembangan terbaru dari konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Konflik tersebut memuncak pada 30 dan 31 Juli 2026 ketika Pemkab Luwu Timur mengambil langkah pengosongan lahan kelola petani.
Pemkab Luwu Timur antara lain menyatakan kawasan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang telah memiliki HPL.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut lahan tersebut memiliki luas sekitar 394,5 hektare dan dikaitkan dengan rencana pengembangan kawasan industri PT IHIP.
Riwayat lahan dan dasar penguasaan pemerintah daerah juga menjadi bagian dari perdebatan dalam konflik tersebut.
Bagi para petani, keberadaan HPL tersebut menjadi persoalan karena mereka menganggap proses penerbitannya tidak menyelesaikan terlebih dahulu persoalan penguasaan masyarakat di lapangan.
Pajrin mengatakan, sertifikat di lahan sengketa itu telah menimbulkan dampak langsung terhadap kehidupan para penggugat.
“Kami mendalilkan bahwa sertifikat sebagai objek sengketa telah merugikan petani. Sebagaimana peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 hingga 31 Juli 2026. Di mana saat itu, petani diintimidasi dan dipaksa keluar dari lahan penghidupan mereka,” ujarnya.
Pemkab Luwu Timur Ajukan Intervensi
Dalam perkembangan terbaru, Pemkab Luwu Timur mengajukan permohonan intervensi setelah hadir dalam persidangan melalui kuasanya.
Permohonan tersebut membuat posisi pemerintah daerah dalam perkara menjadi salah satu agenda yang akan dipertimbangkan majelis hakim pada sidang berikutnya.
Sementara itu, LBH Makassar meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Kami juga mengingatkan agar PT IHIP dan Pemerintah Luwu Timur tidak melakukan aktivitas apa pun di atas tanah milik Petani Laoli sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Pajrin.
Bagi para petani Laoli, proses di PTUN Makassar kini menjadi jalur untuk menguji apakah keputusan administrasi yang melahirkan HPL tersebut telah terbit sesuai prosedur dan ketentuan hukum pertanahan.
“Alhamdulillah, kami Petani Laoli telah datang langsung ke PTUN Makassar. Kami sangat berharap kepada majelis hakim PTUN Makassar agar melihat seluruh permasalahan kami. Kami telah mengalami penggusuran dan penindasan yang tidak manusiawi di lapangan,” kata Mujahidin.
Sidang Berikutnya
Sidang berikutnya akan berlangsung 28 September 2026 dengan agenda pembacaan gugatan sekaligus penyampaian sikap majelis hakim terhadap permohonan intervensi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Dengan demikian, sengketa lahan Laoli kini tidak hanya berlangsung di lapangan. Sengketa ini juga memasuki ruang peradilan untuk menguji proses administratif di balik penerbitan HPL. Ini menjadi salah satu titik utama konflik antara para petani, pemerintah daerah, dan rencana pengembangan kawasan industri. ***










