MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Menanggapi antrean pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kelangkaan gas kemasan 3 kilogram (kg), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengeluarkan perintah pengawasan peredaran BBM dan gas 3 kg yang bersubsidi.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/12077/DESDM. SE tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Mengutip situs resmi Pemprov Sulsel, SE tersebut ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).
Satgas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Andi Sudirman menegaskan, pembentukan Satgas agar memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tertib, tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat.
“Kita sudah buat surat edaran untuk pembentukan Satgas yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Pertamina, untuk bagaimana tertib pengisian bahan bakar. Karena banyak indikasi antri berulang di SPBU. Mungkin ada yang khawatir sehingga mengisi lagi. Kemudian tunggu besoknya mengisi lagi,” kata Andi Sudirman kepada media, Selasa (8/9/2026).
Modifikasi Tangki
Selain antrean berulang, Gubernur mengatakan ada indikasi praktik rekayasa dalam pengisian BBM bersubsidi. Termasuk modifikasi tangki kendaraan untuk menambah kapasitas penampungan bahan bakar.
“Ada juga yang memodifikasi tangki bahan bakar. Aparat sudah melaksanakan pengawasan dan sudah menyisir,” ungkapnya.
Meski demikian, Andi Sudirman mengatakan pemerintah tetap akan melihat kondisi secara objektif di lapangan. Sebab, tidak seluruh masyarakat yang mengantre melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan.
“Pada intinya, kita harus mengecek situasi di lapangan. Karena ada memang juga yang murni antre saja tanpa ada rekayasa dan memanfaatkan situasi,” kata Gubernur.
Satgas ini memperkuat pengawasan untuk mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Termasuk kendaraan yang telah memenuhi kuota maksimal harian. Agar tidak melakukan pengisian dan antrean secara berulang yang memicu kepadatan di SPBU.
Gas 3 Kg
Pemprov Sulsel juga akan melakukan pengecekan terhadap kondisi pendistribusian gas (LPG) 3 kg di lapangan.
Pengawasan untuk memastikan gas LPG bersubsidi benar-benar untuk masyarakat yang berhak. Khususnya rumah tangga sasaran.
“Termasuk LPG 3 kilogram, kita akan cek kondisi di lapangan. Karena ada juga indikasi pemanfaatan yang harusnya untuk rumah tangga. Tapi kemudian digunakan untuk hal lain,” ungkap Gubernur.
Andi Sudirman berharap satgas dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi pendistribusian energi di lapangan.
Sekaligus menindaklanjuti apabila ada penyimpangan dalam penyaluran BBM maupun LPG bersubsidi.
“Satgas inilah yang menentukan. Apakah ada penyimpangan di lapangan atau bagaimana yang mesti harus ditertibkan,” kata Andi Sudirman.***












