BERITA TERKINIKORUPSIPOLKUMHAM

Kejagung Tahan Fabrie Adriansyah di Rutan KPK

×

Kejagung Tahan Fabrie Adriansyah di Rutan KPK

Sebarkan artikel ini
Kejagung Tahan Fabrie Adriansyah Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan maraton dan menjadi tersangka pada Jumat (24/7/2026) malam
Febrie Adriansyah (Foto: Ist)

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menjadi tersangka. Kejagung langsung menahan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat, (24/7/2026) malam.

Baca Juga: Febrie Mundur Sebagai Jampidsus

Sejak Jumat siang, Febrie menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 10 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung, untuk dugaan kasus pencucian uang.

Kejagung kemudian menaikkan status Febrie yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka.

Mantan Jampidsus itu langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung dan tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23 WIB. Febrie menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Rutan KPK

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono melalui konferensi pers Jumat malam mengumumkan penahanan Febrie.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan,” kata Jamwas, Rudi Margono di Kejagung.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang mengapa Febrie harus menjalani tahanan di Rutan KPPK, Rudi mengatakan keputusan tersebut salah satunya mempertimbangkan rekam jejak Febrie, yang pernah menangani sejumlah perkara besar.

Menurut Rudi, penempatan Febrie di Rutan KPK untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, menjaga proses penyidikan tetap berjalan secara transparan.

“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” tambah Rudi.

Tidak Mengenakan Rompi

Ketika membawa Febrie ke KPK, yang bersangkutan tidak mengenakan rompi tahanan seperti layaknya status tersangka sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).

Rudi memberi alasan bahwa masalah itu karena dalam situasi terburu-buru.

Baca Juga  CEO Alburuj Temui Kapolda Sulsel

”Kalau masalah rompi, mohon maaf karena buru-buru, juga udah malam,” kata Rudi.

Kronologi Kasus Febrie

Kasus Febrie bermula dari penyelidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, awal Juli 2026.

Polisi menggeledah Cafe De Clan (restoran Prancis) dan Poin Money Changer tempat penukaran uang di Jakarta Selatan.

Penyidik menemukan tumpukan uang valuta asing dalam jumlah besar. Penemuan ini mengarah pada dugaan praktik pencucian uang, melibatkan pihak swasta sekaligus kaki tangan bernama Don Ritto.

Kepolisian kemudian menggeledah rumah mewah milik Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Di rumah itu, polisi menemukan barang bukti sangat fantastis.

Penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai sekitar Rp 500 miliar.

Penyidik menduga barang bukti ini berasal dari pemerasan, suap, dan gratifikasi terkait penyalahgunaan wewenang, saat Febrie menangani kasus korupsi seperti PT ASABRI, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara PLTU PLN.

Temuan kasus ini kemudian membuat Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus, 11 Juli 2026.

Pada hari yang sama, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie menjadi tersangka untuk kasus korupsi PT ASABRI, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara PLTU PLN.

Kepolisian kemudian melimpahkan berkas kasus ini ke Kajagung. Setelah menerima pelimpahan berkas dari kepolisian, Kejagung membentuk Tim 9 mempelajari alat bukti dan mengembangkan perkara tersebut untuk klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada Jumat, 24 Juli 2026, Kejagung secara resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka. Kejagung menitipkan Febrie di tahanan KPK Jumat malam. ***

Tinggalkan Balasan