BERITA TERKINIDPRD Kota MakassarKORUPSI

DPRD Makassar Buka Peluang Panggil Ekternal Terkait Jual-Beli Jabatan Kasek

×

DPRD Makassar Buka Peluang Panggil Ekternal Terkait Jual-Beli Jabatan Kasek

Sebarkan artikel ini
DPRD Makassar buka peluang panggil pihak eksternal terkait dugaan jual-beli pengisian jabatan kasek (Kepala Sekolah).
Ketua DPRD Kota Makassar Supratman (Foto : Ist)

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – DPRD Makassar buka peluang panggil pihak eksternal terkait dugaan jual-beli pengisian jabatan kasek (Kepala Sekolah).

Legislatif akan mengambil langkah tersebut jika keterangan pihak eksternal bisa membantu mengungkap dugaan praktik pungli (pungutan liar) tersebut.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 6 menit 13 detik viral di media sosial yang menampilkan seorang perempuan yang mengaku kepala sekolah definitif di Kota Makassar.

Perempuan yang mengenakan baju biru dengan jilbab bermotif bunga tersebut memperkenalkan diri sebagai Suryama AB dg Ratu.

Dia menyampaikan pengakuan mengenai dugaan praktik jual-beli jabatan dalam pengisian posisi kepala sekolah di Kota Makassar.

Suryama mengawali penjelasannya dengan menceritakan proses seleksi yang telah dia ikuti.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Makassar menggelar seleksi penentuan kepala sekolah SD dan SMP. Ribuan yang mendapat dan diverifikasi.

Hasilnya, 369 kepala sekolah SD dan SMP dilantik oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Lapangan Karebosi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Selasa (23/6/2026) pagi.

Pejabat PDAM

Selain pihak internal, terdapat pihak eksternal yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Nama seorang pejabat PDAM Makassar ikut terseret dalam dugaan praktik pungli terkait pengisian jabatan kepala sekolah di Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Ketua DPRD Makassar, Supratman, mengatakan DPRD akan tetap mengacu pada hasil pembahasan Komisi D yang sejak awal menangani persoalan tersebut.

Supratman yang juga merupakan kader Partai Nasdem itu menegaskan lembaga legislatif tidak boleh tinggal diam setelah adanya laporan dugaan pungli jabatan kepsek.

“Terkait hasil rapat komisi untuk sementara ini, salah juga kita di DPRD jika tidak mengambil tindakan atau tidak melakukan sesuatu,” katanya.

Ia mengaku, setelah isu dugaan pungli mencuat ke publik, Komisi D bergerak cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pelapor serta Kepala Dinas Pendidikan Makassar.

Baca Juga  Cetak Gol ke Arab Saudi, Lamine Yamal Lampaui Messi

Nonaktifkan Pejabat

Dari hasil rapat tersebut, kata Supratman, Komisi D telah mengusulkan kepada Wali Kota Makassar agar menonaktifkan sementara pejabat yang diduga terlibat sembari menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Meski demikian, ia mengaku belum menerima laporan lengkap mengenai apakah rekomendasi Komisi D juga mencakup pemanggilan pihak eksternal yang diduga memiliki hubungan dengan Pemerintah Kota Makassar.

“Saya belum mengetahui secara detail hasil rapat dari Komisi D,” ungkap Supratman.

Namun, ia menegaskan DPRD memiliki kewenangan untuk memanggil siapa pun yang dinilai dapat memberikan keterangan guna memperjelas dugaan praktik pungli tersebut, termasuk pihak di luar lingkup Pemerintah Kota Makassar.

“Kalau memang pemanggilan pihak eksternal dibutuhkan keterangannya, saya pikir wajar saja dilakukan oleh DPRD Kota Makassar. DPRD berhak untuk memanggil yang bersangkutan, baik dalam rapat kerja maupun rapat internal komisi,” ujarnya.

Politisi Nasdem itu menambahkan, DPRD kini menunggu langkah yang akan diambil Wali Kota Makassar menyusul rekomendasi Komisi D, termasuk hasil pemeriksaan terhadap dugaan pungli jabatan kepala sekolah yang tengah berlangsung.

“Kita lihat bagaimana perkembangan dari Bapak Wali Kota nanti, serta sikap apa yang akan diambil oleh beliau terkait dengan hasil pemeriksaan tersebut,” jelasnya.

Sanksi Berat

Kepala Inspektorat Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti, mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam dugaan suap hingga gratifikasi jabatan kepala sekolah di Kota Makassar terancam dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian.

Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan itu, pelanggaran disiplin ASN dibagi menjadi hukuman ringan, sedang, dan berat.

Untuk pelanggaran berat, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga  Siswadi Raih CEO of the Year 2025

Apabila dalam proses pemeriksaan juga ditemukan unsur tindak pidana, seperti suap, gratifikasi, pungutan liar (pungli), atau pemerasan, maka penanganannya tidak hanya berhenti pada sanksi disiplin ASN.

Tetapi juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum pidana oleh aparat penegak hukum.

“Penegakan hukuman disiplin berdasarkan PP 94 juga pasti dilakukan. Paling berat dari penegakan hukuman disiplin itu pemberhentian,” beber Andi Asma Zulistia Ekayanti. (ade)

Tinggalkan Balasan