BERITA TERKINIDPRD SULSELPOLKUMHAM

DPRD Sulsel Bahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan

×

DPRD Sulsel Bahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan

Sebarkan artikel ini
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel mulai bahas Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pemajuan Kebudayaan Daerah

MAKASSARCHANNEL, MAKASAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel mulai bahas Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Ranperda tersebut sebagai upaya menghadirkan regulasi yang mampu melindungi, mengembangkan, dan memajukan kekayaan budaya Sulawesi Selatan secara berkelanjutan.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat ekspose yang di Ruang Komisi B DPRD Sulsel, Selasa (2/6/2026).

Ketua Pansus Firmina Tallulembang memimpin rapat tersebut didampingi Wakil Ketua Heriwawan.

Hadir anggota pansus, tim ahli, perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.

Efektif Dan Tepat Waktu

Rapat dipimpin Ketua Pansus Firmina Tallulembang didampingi Wakil Ketua Heriwawan serta dihadiri anggota pansus, tim ahli, perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam pertemuan itu tidak hanya membahas substansi awal rancangan perda, tetapi juga menyusun agenda dan jadwal kerja pansus sebagai pedoman dalam proses pembahasan ke depan.

Anggota Pansus DPRD Sulsel, Mallarangan Tutu, menilai penyusunan timeline pembahasan menjadi salah satu aspek penting yang harus mendapat perhatian sejak awal.

Menurut Mallarangan, jadwal kerja yang terukur akan menjadi panduan bagi pansus dalam menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan secara efektif dan tepat waktu.

Pelibatan Pemangku Kepentingan

“Timeline pembahasan menjadi hal yang sangat penting karena akan menjadi panduan kerja pansus ke depan,”kata Mallarangan.

Apalagi, saat ini DPRD Sulsel juga sedang menjalankan beberapa pansus secara bersamaan, sehingga diperlukan perencanaan yang baik agar seluruh tahapan dapat berjalan efektif dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel itu juga menekankan pentingnya pelibatan berbagai pemangku kepentingan, khususnya para budayawan, tokoh adat, akademisi, pelaku seni, dan pemerhati kebudayaan dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan.

Baca Juga  Satu Pebalap Liar Di Tanassang Sinjai Tewas

Menurut Anggota Komisi B DPRD Sulsel tersebut, partisipasi para pelaku kebudayaan sangat diperlukan agar materi muatan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat serta mampu mengakomodasi keragaman budaya yang dimiliki Sulawesi Selatan.

“Kita ingin perda ini tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar menjadi regulasi yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, masukan dari para budayawan dan pelaku kebudayaan harus mendapat ruang yang memadai dalam setiap tahapan pembahasan,” katanya.

Dengan begitu, perda yang dihasilkan nantinya dapat menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi, mengembangkan, dan memajukan kebudayaan Sulawesi Selatan,” tegas Mallarangan.

Dalam rapat tersebut, berbagai masukan turut disampaikan untuk memperkaya substansi rancangan perda.

Salah satu usulan yang mengemuka adalah perlunya perluasan ruang lingkup pengaturan agar tidak hanya mencakup warisan budaya tak benda, tetapi juga budaya benda, budaya maritim, dan budaya agraris yang menjadi bagian penting dari identitas masyarakat Sulawesi Selatan.

Substansi Regulasi

Pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah saat ini masih berada pada tahap awal berupa pemaparan draft yang telah disusun tim perancang.

Selanjutnya, pansus akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dari 24 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan guna menyerap aspirasi serta memperkuat substansi regulasi.

Melalui proses pembahasan yang partisipatif tersebut, DPRD Sulsel berharap Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga warisan budaya, memperkuat identitas daerah, sekaligus mendorong pemajuan kebudayaan sebagai bagian penting dari pembangunan Sulawesi Selatan yang berkelanjutan. ***

Tinggalkan Balasan