MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir situs Polymarket (www.polymarket.com). Komdigi menilai Polymarket melakukan praktik judi online (judol) yang berkedok pasar prediksi (prediction market).
Selain pemutusan akses situs, tim pengawasan menelusuri seluruh akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket. Komdigi melakukan pembatasan dan pemblokiran akses secara komprehensif di berbagai platform.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan platform yang memfasilitasi taruhan berbasis uang atas suatu hasil atau kejadian tertentu, tetap masuk kategori judol.
Meskipun kemasannya prediction market, di antaranya menggunakan teknologi blockchain maupun aset kripto.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti. Sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Alexander di Jakarta, Jumat (22/05/2026).
Mengutip situs resmi Komdigi, langkah ini untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dan pengguna ruang digital nasional.
Karena itu, Komdigi melakukan pemblokiran akses terhadap platform Polymarket dan layanan sejenis yang terindikasi memfasilitasi praktik perjudian online.
Yurisdiksi Global
Menurut Alexander, tindakan tegas ini sejalan dengan yurisdiksi global. Sejumlah negara juga menerapkan tindakan serupa terhadap Polymarket maupun platform prediction market, karena menyerupai praktik perjudian online.
Singapura, Brasil, dan India telah memblokir Polymarket. Sementara Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai ketentuan hukum nasional masing-masing.
Kementerian Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital. Termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto, karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
Menurut Alexander, Komdigi terus memperkuat pengawasan ruang digital serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait. Komdigi memastikan ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat. ***













