MAKASSARCHANNEL – Hari terakhir batas waktu perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 30 April 2026, wajib pajak masih mengalami kendala dengan Coretax.
Makassarchannel menerima informasi keluhan dari wajib pajak yang tidak bisa menyampaikan pelaporan pada 30 April 2026.
Baca Juga: DJP Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Proses pengisian dan pengiriman laporan tersendat, error, gagal login, maupun gagal submit.
Bahkan, pada Kamis 30 April 2026 sore, Coretax sempat downtime sehingga tidak bisa diakses.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Pelaporan SPT Pajak Pribadi, Coretax Masih Bermasalah
Pada halaman awal, tersaji pemberitahuan Cortax sedang dalam pemeliharaan dan permohonan maaf atas kendala yang terjadi.
Coretax, atau Core Tax Administration System (CTAS) adalah sistem administrasi perpajakan baru. Sistem yang terintegrasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memodernisasi layanan pajak di Indonesia.
Namun, dalam implementasinya, sistem baru ini justru menuai kendala berkepanjangan. Wajib pajak mengalami kerumitan dibanding sistem sebelumnya.
Masalah ini juga kemudian membuat DJP memperpanjang pelaporan SPT tahunan dari batas waktu rutin setiap 31 Maret ke 30 April 2026.
Ternyata, sampai 30 April 2026, kendala Coretax belum bisa tuntas.
DJP kemudian kembali memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk badan hingga 31 Mei 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/4/2026), kebijakan perpanjangan ini menyusul tingginya permintaan relaksasi dari wajib pajak.
Selain itu, untuk memberi waktu tambahan dalam proses pelaporan.
“Untuk hari ini, tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh badan,” kata Bimo. ***













