Uncategorised

KPK Menahan Mantan Menteri Agama Gus Yaqut

×

KPK Menahan Mantan Menteri Agama Gus Yaqut

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Kamis (12/3/2026 malam.

Gus Yaqut adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Baca Juga: Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Tersangka

Setelah menjadi tersangka, dan gugatan praperadilannya ditolak, KPK memanggil Gus Yaqut untuk melanjutkan pemeriksaan.

Akhir dari pemeriksaan, Kamis, KPK langsung menahan mantan Menteri Agama di era Presiden Jokowi ini di Gedung Merah Putih.

KPK menahan Gus Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 hingga  31 Maret 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep mengemukakan itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Kepada wartawan, Asep mengatakan, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam rangkaian proses pemeriksaan, Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelamatan haji 2023-2024.

Hal yang sama juga diungkapkan Yaqut saat mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa sebagai tersangka.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut.

Tim petugas KPK membawa Yaqut menuju mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dalam pemeriksaan, massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) melakukan aksi di depan Gedung KPK. ***

Tinggalkan Balasan