MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) harga dan mutu pangan Sulawesi Selatan mulai memantau harga 14 komoditas.
Satgas Saber melakukan pengawasan dan pengecekan secara berjenjang mulai dari distributor pertama (D1) hingga pengecer.
“Ketika ada harga naik, kami telusuri dari D1 sampai pengecer. Jika ada pelanggaran, konsekuensinya bisa berupa pencabutan izin hingga sanksi pidana,” tegas Sekretaris Satgas Saber Pangan Sulsel, M. Ilyas, Rabu (4/3/2026).
Baca Juga: Awas! Tim Saber akan Pantau Harga Pangan di Sulsel
Mengutip situs resmi Pemprov Sulsel, Satgas Saber harga, keamanan dan mutu pangan 2026 Sulawesi Selatan memperketat pengawasan.
Pengawasan untuk harga, distribusi, serta mutu pangan strategis menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan 2026.
Langkah ini untuk memastikan tidak ada distributor maupun pengecer yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP).
Papan Informasi Harga
Sekretaris satgas yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel meminta pemerintah kabupaten/kota memasang papan informasi HET.
Papan informasi tersebut agar terpasang di pasar tradisional. Agar masyarakat mengetahui batas harga resmi dan dapat melakukan kontrol secara langsung.
Rapat dan Pemantauan
Satgas mengawali kegiatan pengawasan bulan ini dengan Rapat Koordinasi yang dipimpin Deputi Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional.
Rapat tersebut berlangsung Minggu (1/3/2026) di Ruang Rapat Tipikor Polda Sulawesi Selatan.
Kemudian pengawasan lapangan pada Senin (2/3) oleh tim gabungan.
Tim terdiri atas unsur deputi dan direktur terkait dari Badan Pangan Nasional, Kanit Indag Polda Sulawesi Selatan. Selain itu, OPD lingkup Pemprov Sulsel.
Tim melakukan pemantauan di Gudang PT Mitra Abadi Jaya Sukses (PT MAJS) di Jalan Sultan Abdullah Raya, Makassar.
PT MAJS merupakan distributor (D1) Minyakita yang memperoleh pasokan dari PT Smart Tbk Surabaya dalam kemasan pouch dua liter.
Harga beli tercatat Rp 13.500 per liter, sementara harga jual ke D2 dan pengecer sebesar Rp 14.500 per liter.
Sesuai ketentuan Kemendag Nomor 1028 Tahun 2024, HET Minyakita ditetapkan Rp 15.700 per liter.
Dalam pemantauan tersebut, Deputi PKKP Badan Pangan Nasional menyarankan agar melakukan penyesuaian harga jual dari D1 ke D2 menjadi Rp 14.000 per liter.
Selisih Rp 500 yang diterapkan PT MAJS disebut sebagai biaya angkut.
Tim juga memantau stok dan distribusi untuk Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Maros, Pangkajene dan Kepulauan (Pangke), serta Takalar.
Pengawasan berlanjut pada Selasa, 3 Maret 2026, di gudang CV Rempah Lautan Rasa, Kabupaten Maros, yang merupakan importir bawang putih.
Tim gabungan dari Badan Pangan Nasional, Ditkrimsus Polda Sulsel, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, PTSP, hingga perwakilan Bulog.
Tim melakukan pemeriksaan stok dan legalitas produk. harga jual bawang putih ke distributor D1/D2 sebesar Rp 25.000 per kilogram di Makassar, Maros, dan Kendari.
Harga di Atas HET dan HAP
Di Pasar Induk Minasa Maupa, Kabupaten Gowa, tim menemukan beberapa komoditas masih berada di atas HET dan HAP per 2 Maret 2026.
Komoditas itu, antara lain Minyakita dan gula pasir kemasan.
Harga Minyakita tercatat berkisar Rp 15.700 hingga Rp 19.000 per liter. Hal ini karena harga beli pedagang dari D2/D3 yang mencapai Rp 17.000 per liter.
Sementara gula pasir Rp 18.000 per kilogram, di atas HAP Rp 17.500 per kilogram.
Bersedia Menyesuaikan Harga
Setelah Satgas melakukan sosialisasi, pedagang bersedia menyesuaikan harga gula pasir sesuai HAP.
Bulog juga akan menyuplai Minyakita dan gula pasir ke toko responden SP2KP guna menjaga stabilitas harga.
Pemantauan juga berlangsung di Toko Anugerah Berkat Sukses, distributor gula dan tepung di Gowa.
Hasilnya, gula merek Raja Gula dari ID Food Rp16.700 per kilogram. Sementara gula lokal Nusakita Rp 15.700 per kilogram.
Satgas Saber Pangan akan terus siaga memantau stabilitas harga dan distribusi pangan di seluruh kabupaten/kota. ***













