BERITA TERKINIEKBIS

Dompet Digital Hingga Uang Kripto Wajib Lapor ke Ditjen Pajak

×

Dompet Digital Hingga Uang Kripto Wajib Lapor ke Ditjen Pajak

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL – Mulai 1 Januari 2026, pengelola dompet digital (e-walet) hingga uang kripto wajib melaporkan transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

“Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF,” demikian bunyi Surat Edaran (beleid) pada Senin (5/1/2025).

Dalam Pasal 2 PMK 108/2025, DJP berwenang mendapatkan akses informasi berupa transaksi dompet digital atau e-wallet hingga mata uang kripto.

Kewajiban ini berlaku bagi Pengelola Jasa Pembayaran (PJP) baik bank maupun lembaga selain bank, kategori sebagai lembaga simpanan.

Apabila lembaga ini mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.

Laporan tersebut menjadi kewajiban bagi Lembaga keuangan dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto (Crypto Assets Reporting Framework atau CARF).

Isi laporan adalah informasi keuangan secara otomatis berupa informasi rekening keuangan dan/atau informasi aset kripto relevan.

Laporan wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan dengan benar, lengkap dan jelas.

Peraturan ini sesuai dengan standar internasional Common Reporting Standard (CRS) yang diperbarui oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). ***

Tinggalkan Balasan