BERITA TERKINIPEMERINTAH DAERAH

PAD Maros 2025 Melonjak Tajam

×

PAD Maros 2025 Melonjak Tajam

Sebarkan artikel ini
Badan Pusat Statistik Sulawesi Selatan melansir, Maros masuk 10 besar kabupaten termiskin di Sulsel dengan tingkat kemiskinan 9,32 persen
Bupati Maros Chaidir Syam

MAKASSARCHANNEL, TURIKALE MAROS – Realisasi Pendapatan Asli Daerah, PAD Maros 2025 melonjak tajam dari Rp283.056.990.320 tahun 2024 menjadi Rp329.562.919.533 pada tahun 2025.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengapresiasi capaian tersebut sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah memperkuat kemandirian fiskal.

“Kami terus mendorong optimalisasi pendapatan daerah, namun tetap memperhatikan kondisi masyarakat,” kata politisi PAN ini.

Termasuk melalui kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR dan pemutihan denda pajak.

Tahun 2026, Pemkab Maros menargetkan PAD dari sektor pajak daerah sebesar Rp243,175 miliar.

Strategi pendataan wajib pajak baru, digitalisasi pembayaran, pengawasan ketat, dan relaksasi denda.

Pemutihan Denda Pajak

Termasuk melalui kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR dan pemutihan denda pajak.

Tahun 2026, Pemkab Maros menargetkan PAD dari sektor pajak daerah sebesar Rp243,175 miliar.

Strategi pendataan wajib pajak baru, digitalisasi pembayaran, pengawasan ketat, dan relaksasi denda.

Kinerja Optimal

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros, M Ferdiansyah, mengatakan capaian itu menunjukkan kinerja pemungutan pajak dan retribusi daerah berjalan optimal.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran Bapenda bersama OPD pemungut pajak dan retribusi, serta dukungan para pemangku kepentingan,” ujar Ferdiansyah.

Berikut rincian kontribusi pajak daerah terhadap PAD Maros tahun 2025:

Pajak Daerah :

Pajak Daerah : Rp215.529.020.781 (naik dari Rp187.455.321.884 pada 2024).
Pajak Reklame: Rp1,72 miliar (naik dari Rp1,62 miliar).
Pajak Restoran: Rp24,23 miliar (naik dari Rp22,90 miliar).
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp39,82 miliar (naik dari Rp37,66 miliar).
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Rp11,62 miliar (naik dari Rp10,12
miliar).
Pajak Hiburan: Rp1,40 miliar (naik dari Rp1,22 miliar).
Pajak Parkir: turun dari Rp5,72 miliar menjadi Rp4,52 miliar.
BPHTB: turun dari Rp65,87 miliar menjadi Rp43,51 miliar akibat kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR.

Retribusi Daerah

Dinas Perikanan: Rp902,84 juta (naik dari Rp857,50 juta)
Dinas PUPRPKP: Rp7,76 miliar (naik dari Rp5,68 miliar).
Dinas Kesehatan: Rp27,08 miliar (naik dari Rp25,64 miliar).
RSUD dr La Palaloi: Rp71,52 miliar (naik dari Rp55,95 miliar). ***

Tinggalkan Balasan