BERITA TERKINIPOLKUMHAM

DPR Soroti Rutan Kelas I Makassar Sudah Terlalu Jauh Melampaui Kapasitas

×

DPR Soroti Rutan Kelas I Makassar Sudah Terlalu Jauh Melampaui Kapasitas

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL, MAKASSARKomisi XIII DPR RI menyoroti Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar yang sudah terlalu jauh melampaui kapasitas.

Kapasitas ideal rutan ini adalah 1.000 orang, tetapi saat ini sudah dihuni 2.309 tahanan.

Komisi XIII menemukan masalah ini dalam kunjungan kerja ke Rutan Kelas I Makassar, Jumat (12/12/2025).

Rombongan Komisi XIII melakukan kunjungan adalah Wakil Ketua Komisi, Rinto Subekti, dan anggota Meity Rahmatia, Samsul Bahri Tiyong, Yan Permenas Mandenas, dan Tonny Tesar.

Mengutip situs resmi DPR RI, Komisi XIII menegaskan masalah rutan bukan hanya persoalan hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa negara hadir tidak hanya dalam aspek penegakan hukum,” kata Anggota Komisi XIII, Meity Rahmatia.

Meity menegaskan, negara juga harus menjamin pemenuhan hak warga binaan dan perbaikan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh.

Semua Lembaga Pemasyarakatan

Masalah ini, menurut Komisi XIII, terjadi hampir semua lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

“Hampir seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia menghadapi persoalan serupa,” kata Meity Rahmatia.

Menurut dia, ini harus menjadi bahan evaluasi bersama agar pembinaan dapat berjalan optimal.

Rombongan meninjau sejumlah blok hunian, fasilitas pembinaan, ruang layanan kesehatan.

Selain itu, unit kegiatan kerja yang menampilkan hasil karya warga binaan.

Rutan Perempuan

Rombongan Komisi XIII juga menyambangi Rutan Perempuan Makassar yang memiliki kapasitas ideal 139 orang.

Di rutan ini, rombongan mendapati tantangan terkait banyaknya warga binaan dibandingkan fasilitas yang tersedia.

Kondisi di Rutan Perempuan menambah gambaran bahwa persoalan pemasyarakatan tidak hanya jumlah penghuni.

Keterbatasan sarana penunjang yang seharusnya mendukung proses pembinaan dan rehabilitasi.

Hak Warga Binaan

Dalam kesempatan tersebut, Komisi XIII menyatakan akan terus menguatkan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak warga binaan.

Mulai dari hak beribadah, layanan kesehatan, akses pendidikan, interaksi keluarga, hingga pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Rombongan mengakui, dengan angka penghuni yang terus bertambah, makin menjadi tantangan serius pelaksanaan layanan ideal.

Rombongan menegaskan, sistem pemasyarakatan tidak boleh hanya menjadi tempat penahanan.

“Harus memastikan proses pembinaan berjalan sehingga warga binaan siap kembali ke masyarakat,” kata Meity Rahmawati.

Menurut Meity, salah satu poin penting adalah percepatan pembangunan pusat rehabilitasi narkotika di Sulawesi Selatan.

Legislator asal Sulsel ini mengemukakan banyaknya warga binaan kasus narkoba menuntut pemisahan dengan narapidana umum.

Ini penting agar pembinaan dapat berjalan sesuai kebutuhan masing-masing.

Sementara anggaran rehabilitasi masih sangat terbatas,

Sedangkan jumlah warga binaan yang membutuhkan penanganan rehabilitatif semakin meningkat. ***

Tinggalkan Balasan