MAKASSARCHANNEL.COM – Kejaksaan Agung, Kejagung geledah rumah pejabat pajak yang terkait dengan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Puspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut kasus tersebut terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020,” ujar Anang Supriatna, Senin (17/11/2025).
Hanya saja, Anang tidak merinci lebih jauh ihwal kronologi kasus yang melibatkan sejumlah pejabat pajak tersebut.
Naik Penyidikan
Ia hanya mengungkap perkara ini berkaitan dengan pegawai pajak pada Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan.
“Ulah oknum atau pegawai pajak pada direktorat pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” tuturnya.
Anang menjelaskan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik, sedang mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana kasus pajak tersebut.
“Iya penyidikan,” tegas Anang.
Belum ada keterangan rinci soal waktu penggeledahan dan rumah-rumah pejabat yang kejagung geledah. ***













