MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Kepolisian RI (Polri) telah rampung menangani kasus kerusuhan massa 25-31 Agustus 2025 dengan menetapkan 959 tersangka. Dari jumlah itu 295 di antaranta anak-anak.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahar Diantono mengungkapkan ini melalui Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Data tersebut merupakan akumulasi dari penanganan Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia.
Hanya Pelaku Kerusuhan, Bukan Aksi Damai
Syahar menegaskan langkah hukum Polri hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang berdemonstrasi atau melakukan aksi secara damai.
“Sekali lagi, penegakan hukum oleh jajaran itu adalah semuanya pelaku yang melakukan kerusuhan. Bukan masyarakat yang melakukan demo. Karena kalau demo memang sudah ada aturannya,” kata Syahar
Laporan dari 15 Polda
Menurut Kabareskrim Polri, pihaknya telah menerima dan menangani 246 laporan polisi dari 15 Polda.
Wilayah dengan skala kerusuhan lebih besar di antaranya Polda Metro Jaya 36 laporan dengan 232 tersangka. Dari jumlah itu, 30 di antaranya adalah anak-anak.
Kemudian Polda Jawa Barat menindaklanjuti 30 laporan dengan 31 dari 111 tersangka adalah anak-anak.
Sedangkan Polda Jawa Tengah mencatat 40 laporan dengan 56 dari 136 tersangka adalah anak.
Di Jawa Barat, Polda menindaklanjuti 30 laporan dengan 31 dari 111 tersangka adalah anak-anak. Sedangkan di Jawa Tengah 40 laporan dengan 56 dari 136 tersangka adalah anak.
Sementara di Jawa Timur, Polda menghimpun 85 laporan polisi, dengan tersangka mencapai 325 orang, terdiri dari 185 dewasa dan 140 anak.
Sementara Polda lain seperti DI Yogyakarta, Bali, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulsel, Sulbar juga melaporkan sejumlah kasus.
Dari keseluruhan wilayah yang melaporkan mencapai 959 tersangka yang terdiri atas 664 dewasa dan 295 anak.
Penanganan anak
Menurut Syahar, Polri akan menerapkan penanganan 295 anak yang terlibat dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ada 68 anak polisi memproses melalui mekanisme diversi, 56 anak sudah tahap II (pelimpahan berkas ke kejaksaan), 6 anak dengan berkas lengkap (P21), serta 160 anak yang masih dalam tahap pemberkasan.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya. Pasal-pasal itu antara lain:
- Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan/pengrusakan
- Pasal 187 KUHP tentang pembakaran
- Pasal 212, 213, 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
- Pasal 362, 363, 366 KUHP tentang pencurian, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan
- Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.
Selain itu, beberapa tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan.
Ada pula pasal-pasal di UU ITE, yakni Pasal 29 ayat (2) tentang ujaran kebencian berbasis SARA, serta Pasal 32 tentang manipulasi data elektronik.
Modus Operandi
Polri juga telah mengidentifikasi berbagai modus. Umumnya informasi, seruan atau ajakan melalui media sosial (medsos), di anraranya live melalui medsos.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sejumlah modus operandi yang berulang. Modus tersebut di antaranya, menghasut lewat poster, siaran langsung di media sosial, hingga grup WhatsApp.
Ada pula ajakan melakukan pembakaran, penjarahan, perusakan kantor DPRD, kejaksaan, hingga markas kepolisian.
Sebagian pelaku kedapatan membuat dan menggunakan bom molotov untuk menyerang fasilitas publik.
Polisi mengamankan barang bukti meliputi bom molotov, senjata tajam, poster berisi ujaran kebencian, batu, rekaman CCTV, serta menggunakan akun-akun media sosial untuk provokasi.
Bareskrim juga menetapkan lima tersangka, di antaranya ada seorang tersangka yang mengajak pembakaran Mabes Polri lewat Instagram.
Penjarahan Rumah Anggota DPR dan Sri Mulyani
Polri juga mengungkap tersangka penjarahan rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sebanyak 12 tersangka yang menjarah rumah anggota DPR Ahmad Sahroni. Kemudian Rumah Eko Patrio 7 orang, lalu rumah Uya Kuya oleh 11 orang, dan rumah Nafa Urbach sebanyak 8 orang.
Sedangkan rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani polisi menetapkan 14 orang tersangka.
57 Tersangka Pembakaran Gedung di Sulsel
Di Sulawesi Selatan, kerusuhan meluas, hingga malam hari perusuh membakar Kantor DPRD Kota Makassar, Kantor DPRD Provinsi Sulsel, pos lantas, hingga Kantor Kejati Sulsel.
Polisi menetapkan 57 tersangka dari kasus rangkaian pembakaran gedung di Makassar.
Di Jawa Timur, kerusuhan menyasar Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari Surabaya, dengan total 49 tersangka.
Juga pembakaran kantor DPRD Kabupaten Blitar, penyerangan Mapolres Blitar Kota, hingga pelemparan bom molotov di Pasuruan. ***













