MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Terdakwa kasus uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding mengaku diperas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan meminta Rp 5 miliar.
Annar mengemukakan pengakuan ini melalui nota pembelaan (pledoi) di ruang sidang Pengadilan Negeri, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (27/8/2025).
Terdakwa Annar Salahuddin menceritakan secara kronolgis dalam pembacaan pledoi setebal 8 halaman.
Annar mengatakan sejak Juli 2025, pihak JPU memeras dan mengkriminalisasinya dengan mengirim utusan menemui dirinya.
“Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan di-kriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi,” ungkap Annar Salahuddin.
Namun, terdakwa tidak menyanggupi permintaan Rp 5 miliar tersebut. Menurut terdakwa, jika ia memenuhi permintaan tersebut maka akan mendapatkan tuntutan bebas demi hukum.
Annar mengaku, hingga Selasa, (26/8/2035), empat orang utusan dari JPU menjemput istrinya untuk tindak lanjut permintaan uang Rp 5 miliar tersebut.
Karena istri terdakwa tidak menyanggupi permintaan Rp 5 Miliar, pihak JPU kembali meminta Rp 1 miliar. Permintaan Rp 1 Miliar tersebut dengan alasan dari pihak Kejaksaan Tinggi (kejari) terkait dengan rencana tuntutan (rentut).
Annar mengaku ia dan keluarganya justru terus menerima teror dengan batas waktu pembayaran.
Bahkan Annar mengungkapkan oknum dari JPU tersebut memperlihatkan draf rentut kepada istrinya pada Selasa (26/8/2025).
Terdakwa menyebut pihak JPU menggunakan draf rentut untuk mengancamnya.
“Ada pernyataan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, pihak penuntut umum akan replik dan menolak,” kata Annar.
8 Tahun Penjara
Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan, majelis hakim menuntut Annar Salahuddin Sampetoding 8 tahun penjara dengan pidana denda sejumlah Rp 100 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding berupa pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Jaksa Aria Perkasa Utama membacakan tuntutannya di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (27/8/2025).
Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar, bisa mengganti dengan pidana penjara selama satu tahun. ***













