MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan meminta pendampingan hukum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait tiga aset yang bermasalah.
Ketiga aset pembangunan yang bermasalah masing-masing jalur kereta api Overpass Tonasa II di Pangkep dan Maros, lahan Stadion Sudiang di Makassar, dan lahan eks Stadion Mattoangin di Makassar.
Mengutip situs resmi Pemprov Sulsel, Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman menjelaskan Permasalahan tersebut mencakup lahan yang telah terdaftar namun tidak memiliki alas hak. Kemudian lahan memiliki alas hak tetapi dikuasai oleh pihak lain.
“Kami meminta pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara. Kami berharap bisa mendapatkan solusi, saran, dan rekomendasi hukum yang tepat,” ungkap Jufri Rahman saat entry meeting di Kejati Sulsel, Kamis (31/7/2025).
Legal Opinion dan Legal Assistance
Pertemuan ini menandai langkah Pemprov Sulsel dalam meminta pendampingan hukum kepada Kejati Sulsel terkait tiga hal utama.
Ketiga permphonan itu masing-masing permohonan Legal Opinion (LO) untuk pembangunan jalan kereta api Overpass Tonasa II, Legal Assistance (LA) lahan Stadion Sudiang. Kemudian LO untuk lahan eks Stadion Mattoangin.
Menurut Jufri, lahan eks Stadion Mattoangin, Pemprov Sulsel berencana membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) agar tidak menjadi lahan terlantar.
Sementara itu, pendampingan hukum di Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang dibutuhkan untuk proses litigasi dan non-litigasi.
Sementara permohonan LO Overpass Tonasa II terkait pengadaan tanah dan penetapan lokasi di Kelurahan Sapanang, Kabupaten Pangkep. Selain itu di Jalan Damai Ongkoe, Kabupaten Maros, dengan luas sekitar 5,28 hektare.
Jufri Rahman berharap Pemprov segera mendapatkan LO maupun LA jaksa pengacara negara. Agar penyelesaian masalah aset dapat terlaksana secara cepat dan tepat.
Kejati Siap
Sementara Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Roberth M. Tacoy, menegaskan bahwa Kejati Sulsel siap memberikan bantuan hukum.
Bantuan tersebut baik berupa pendapat, pertimbangan, maupun tindakan hukum lainnya, setelah adanya surat kuasa dari Pemprov Sulsel.
Roberth mengatakan, sebelum mengeluarkan LO, pihaknya perlu mendengarkan paparan lengkap dari pihak pemohon.
”Setelah itu, barulah kami dapat memberikan hasil LO dan LA secara resmi untuk Pemprov Sulsel,” katanya. ***













