MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Reskrim Polres Sinjai periksa guru mengaji terkait kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, mengakui kasus adanya dugaan pelecehan tersebut dan kini dalam tahap penyidikan.
“Pelaku sementara dalam proses pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, Jumat (1/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut Iptu Adi, pelaku tidak mengakui perbuatannya.
“Pelaku tidak mengakui. Katanya, hanya mencium anak tersebut,” ujar Iptu Adi.
Selain terduga pelaku, polisi memeriksa juga tiga saksi mata. Saat ini, polisi mengamankan terduga pelaku di Mapolres Sinjai, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologis
Seorang guru mengaji berinisial ABD berusia 70 diduga melakukan tindakan pelecehan anak dibawa umur.
Insiden itu terjadi di Masjid Nurmita, BTN Lappa Mas 5, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu (30/7/2025).
Awalnya korban pergi ke Masjid untuk mengaji. Namun saat tiba di masjid, sebelum jam pulang mengaji, korban sudah pulang kerumah.
“Korban ini pergi mengaji di masjid lalu pulang sebelum jam mengaji selesai,” ujar Iptu Adi.
Sesampai di rumah, korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa ia dilecehkan.
Orang Tua Korban Melapor
“Tidak mau ma pergi mengaji bapak karena ada kakek-kakek ciumka baru na pegang alat kelaminku,” kata Iptu Adi menirukan korban yang melapor kepada ayahnya.
Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai.
“Orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini kepada kami,” ujarnya.
Sat Reskrim Polres Sinjai sudah menyelidiki dan memeriksa terduga pelaku.
“Sementara kami periksa, selesai pemeriksaan baru kami sampaikan perkembangannya,” kata Ipru Adi. ***













