BERITA TERKINIDPRD Kota MakassarPOLKUMHAM

Komisi A DPRD Kota Makassar Prihatin atas Sengketa Lahan di Bitoa

×

Komisi A DPRD Kota Makassar Prihatin atas Sengketa Lahan di Bitoa

Sebarkan artikel ini
Komisi A DPRD Kota Makassar Prihatin atas Sengketa Lahan di Bitoa, Kecamatan Manggala Kota Makassar antara warga dan PT Aditarina
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi. (Foto: Ist)

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi prihatin atas sengketa lahan antara PT Aditarina Arispratama dengan warga di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Makassar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak PT Aditarina Arispratama dengan warga Bitoa yang sedang bersengketa.

Namun, RPD yang di Gedung DPRD Kota Makassar, Rabu (26/3/2025) itu tidak menemukan jalan keluar karena kedua belah pihak tidak bisa menemukan kesepakatan.

Klaim Kepemilikan

Andi Pahlevi mengungkapkan akar permasalahan sengketa ini diduga bermula dari adanya pihak yang mengklaim kepemilikan sah atas lahan PT Aditarina.

”Di sisi lain, mantan Ketua RW setempat diduga telah melakukan penjualan lahan tersebut kepada warga yang saat ini mendiami area tersebut, kata Andi Pahlevi kepada Makassar Channel.

Menurut Andi Pahlevi, DPRD Kota Makassar memperoleh informasi adanya klaim kepemilikan lahan dari satu pihak berdasarkan alas hak yang mereka miliki.

Kwitansi Pembelian

Sementara itu, pihak warga mengaku telah membeli lahan tersebut dari mantan Ketua RW dengan. Buktinya berupa kwitansi pembelian.

”Inilah yang menjadi pokok sengketa di mana mantan Ketua RW diduga telah menjual tanah kepada warga,” kata Pahlevi.

Ia berharap agar pihak pengembang yang juga terlibat dalam sengketa ini dapat membuka diri untuk berkomunikasi dengan warga dan mencari solusi terbaik.

Klaim Masing-masing

Sementara, anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain, menambahkan bahwa Komisi A telah berupaya keras mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Namun, baik warga yang mendiami lahan maupun perwakilan dari PT Aditarina menunjukkan sikap yang sama-sama bersikeras pada klaim masing-masing.

“Memang tidak ada titik temu. Warga tetap bersikeras dengan hak yang mereka yakini, dan pihak PT Aditarina juga memiliki pendirian yang sama,, kata Tri Sulkarnain.

Menempuh Jalur Hukum

Karena itu, katanya, solusi yang dapat diberikan berikan adalah mempersilakan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Tri Sulkarnain juga mengungkapkan adanya informasi bahwa mantan Ketua RW diduga melakukan penjualan lahan tersebut. Namun yang bersangkutan menyangkal telah menjual tanah kepada warga.

Mantan Ketua RW yang disebut mengaku hanya menarik sejumlah uang sewa lahan dari warga.

“Poin intinya adalah kami dari Komisi A telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk saling terbuka dan mencari solusi terbaik,” ungkap Tri Sulkarnain.

Namun, karena masing-masing pihak tetap bersikeras dengan pendiriannya, Komisi A menyarankan kedua pihak menyelesaikan melalui jalur hukum. ***

Tinggalkan Balasan