MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Rapat Dengar Pendapat (TDP) digelar Komisi A DPRD Kota Makassar memediasi sengketa lahan antara PT Aditarina Arispratama dengan warga Bitoa tidak mencapai titik temu.
RDA Komisi A digelar Rabu (26/3/2025) dipimpin Ketua Komisi A. Andi Pahlevi, dihadiri oleh segenap anggota Komisi A serta perwakilan dari pihak-pihak yang bersengketa atas lahan tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi, menjelaskan bahwa setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang berselisih, Komisi A menyimpulkan bahwa upaya mediasi tidak berhasil mencapai titik temu.
Kedua belah pihak bersikeras dengan klaim kepemilikan masing-masing, sehingga Komisi A merekomendasikan agar penyelesaian sengketa ini dilanjutkan melalui jalur hukum.
“Kami telah berupaya semaksimal untuk memediasi kedua belah pihak yang bersengketa terkait lahan milik Aditarina ini. Namun, sayangnya, masing-masing pihak tidak menemukan titik terang dan tetap pada pendiriannya,” kata Andi Pahlevi.
Sarankan Melalui Jalur Hukum
Karena itu Komisi A menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Diketahui PT Aditarina Arispratama menghadapi permasalahan milik perusahaan itu di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Lahan tersebut dibeli Aditarina dengan terbitnya Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar sah kepemilikan lahan.
Persoalannya lahan itu kemudian ditempati sekelompok warga yang juga mengklaim sebagai lahan miliknya. Di antara warga menyatakan telah membeli lahan tersebut dari mantan Ketua RW setempat.
Sementara sesuai informasi dari ketua RW bersangkutan, mengaku tidak menjual. Ia hanya menarik sewa dari warga yang menempati.
PT Aditarina kemudian mengadukan kasus ini ke DPRD Kota Makassar untuk meminta mediasi. Namun, media yang dilakukan Komisi A DPRD Kota Makassar menemui jalan buntuk karena kedua pihak sama-sama ngotot. ***













