MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Kementerian Agama akan mencairkan tunjangan insentif bagi guru madrasah dan RA Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) atau non ASN pada Juni 2025.
Kemenag menyalurkan insentif tersebut kepada guru di madrasah swasta dan guru yang mengajar di sekolah Raudatul Athfal (RA) yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Keterangan ini disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (7/5/2025), seperti dilansir situs resmi Kementerian Agama.
Menurut Nasaruddin, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya atau per semester.
Saat ini, kata Menteri Agama, Kemenag masih memverifikasi data guru non ASN yang mengajar di RA dan madrasah. Sedang proses sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno menambahkan ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi akan menerima insentif. Pada tahap pertama, Kemenag akan menyalurkan anggaran Rp365.503.500.000.
Persyaratan Menerima Insentif
Guru yang menerima tunjangan insentif harus memenuhi sejumlah persyaratan yang dari Kementerian Agama. Syarat tersebut di antaranya
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
2. Belum lulus Sertifikasi.
3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.
4. Guru yang mengajar pada satminkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru ASN tercatat pada administrasi sekolah yang memiliki izin.
6. Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
7. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
8. Belum usia pensiun atau 60 tahun. ***













