MAKASSARCHANNEL, BONTOMARANNU GOWA – Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Gowa tangkap penambang ilegal di Bontomarannu, Kamis (1/5/2025).
Saat penangkapan, Unit Resmob memback-up Tipidter, mengamankan seorang pria polisi duga melakukan aktivitas pertambangan mineral dan batubara tanpa izin resmi (illegal mining), Kamis (1/5/2025).
Penangkapan pria berinisial NA itu berlangsung, Kamis, 1 Mei 2025 dinihari, di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Somba Opu, Gowa.
Humas Polres Gowa melalui rilis menginformasikan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2025/SPKT.Satreskrim/Res Gowa/Polda Sulsel tertanggal 29 April 2025.
Sebelumnya, Selasa, 29 April 2025 siang, warga melaporkan aktivitas pertambangan mencurigakan di Dusun Bontomanai, Kelurahan Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu.
Amankan Excavator
Saat petugas Tipidter tiba di lokasi menemukan sebuah excavator merek KOBELCO SK200 warna biru sedang mengeruk dan memuat material sirtu ke dumptruck tanpa dokumen izin pertambangan.
“Kami langsung mengamankan operator alat berat tersebut dan melakukan pendalaman,” kata Ipda Andi Muhammad Alfian.
Dari hasil penyelidikan itu lanjut Andi Alfian, ternyata pelaku utama berada di rumahnya di wilayah Pandang-pandang.
Tim gabungan kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan NA tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit excavator Kobelco SK200 warna biru, 5 unit dumptruck, dan 2 buku retase.
Berdampak Buruk Terhadap Lingkungan
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, membenarkan penangkapan Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Gowa lakukan terhadap lelaki NA.
“Polres Gowa tidak akan memberi ruang bagi pelaku pertambangan ilegal. Selain melanggar hukum juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegas Bahtiar.
Saat ini, polisi sudah mengamankan NA di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat NA dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ***













