BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Tim Gabungan TNI-Polri Gowa Bongkar Lokasi Sabung Ayam Di Desa Nirannuang

×

Tim Gabungan TNI-Polri Gowa Bongkar Lokasi Sabung Ayam Di Desa Nirannuang

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan TNI-Polri Gowa tertibkan lokasi sabung ayam di Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Jumat (18/4/2025).

MAKASSARCHANNEL, BONTOMARANNU GOWA – Tim Gabungan TNI-Polri Gowa tertibkan lokasi sabung ayam di Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Jumat (18/4/2025).

Wakapolres Gowa, Kompol Gani SH MH memimpin penertiban tersebut. Sebelum ke lokasi, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman SIK MSi memberi arahan kepada tim.

Saat pengarahan hadir Dandim 1409 Gowa Letkol Inf Heri Kuswanto dan Dandenpom Divisi 3 Kostrad Mayor CPM Deka Piro Sandira SIP.

Kegiatan ini melibatkan unsur gabungan TNI/ Polri, yakni Kodim 1409 Gowa, Denpom Divisi 3 Kostrad, dan Polres Gowa.

Lokasi Kosong

Yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Narkoba (Satnarkoba), Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam), serta Seksi Humas Polres Gowa.

Saat mengecek lokasi yang sering menjadi arena sabung ayam ternyata dalam keadaan kosong. Tidak ada aktivitas perjudian.

Sebagai langkah pencegahan, personel gabungan TNI/Polri langsung membongkar tempat tersebut agar tidak lagi menjadi ajang kegiatan ilegal serupa.

Humas Polres Gowa melalui rilis mengabarkan, usai pengecekan lokasi, tim gabungan menuju Polsek Bontomarannu melaksanakan apel konsolidasi.

Dandim Pimpin Apel Konsolidasi

Dandim 1409 Gowa Letkol Inf Heri Kuswanto, bersama Kapolres Gowa dan Dandenpom Divisi 3 Kostrad memimpin apel konsolidasi tersebut.

Sebagai penutup, Kapolres Gowa menggelar konferensi pers di Polsek Bontomarannu menyampaikan hasil pengecekan dan agenda penegakan hukum lanjutan.

Kapolres Gowa menegaskan, kegiatan itu merupakan komitmen aparat keamanan dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.

Khususnya perjudian, serta menciptakan suasana yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Gowa.

Tentang Sabung Ayam

Judi sabung ayam merupakan suatu kegiatan perjudian dengan cara memasang taji atau pisau kecil di kedua kaki ayam jantan yang akan berlaga.

Taji berfungsi sebagai alat pembunuh lawan. Esensinya untuk mengadu keberanian, nyali, dan daya tempur ayam jago/gaco.

Permainan ini biasanya menjadi sarana perjudian yang berlangsung tak jauh dari arena adu ayam. Perjudian ini biasanya berlangsung di tempat tersembunyi agar tidak mudah terlacak oleh aparat kepolisian.

Mengapa Dilarang

Alasan lain judi sabung ayam dilarang karena berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat dan moral bangsa.

Adanya kegiatan tersebut dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat.

Bahkan pengaruhnya terhadap anak-anak sangat besar, sebab dapat membuat mereka ikut dalam permainan judi tersebut. ***

***

Tinggalkan Balasan