KPU Pastikan Syarat Usia Cakada Ditetapkan Saat Pendaftaran

Komisi Pemilihan Umum, KPU pastikan syarat usia cakada ditetapkan sejak pendaftaran, bukan saat pelantikan.

MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemilihan Umum, KPU pastikan syarat usia cakada ditetapkan sejak pendaftaran, bukan saat pelantikan.

Pernyataan itu menegaskan bahwa KPU akan melakukan Revisi Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 70/2024.

KPU bakal mengubah ketentuan Pasal 15 PKPU 8/2024 beserta pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8.

”Pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah (cakada) terhitung sejak penetapan pasangan calon,” kata Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin.

Afif menegaskan penetapan batas usia itu sebagaimana Putusan MK, yakni berusia paling rendah 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai calon gubernur dan berusia paling rendah 25 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai calon.

Terbit Sebelum Pendaftaran

”Iya, sama, aturan undang-undangnya begitu kok” ujar Afif dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

KPU mengupayakan agar perubahan PKPU 8/2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti Putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus mendatang.

“Dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” tutur Afif.

Sebelumnya, Ketua Umum PSI sekaligus putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep digadang-gadang maju sebagai calon gubernur saat usianya masih 29 tahun.

Sempat keluar tafsir hukum yang melalui Putusan MA Nomor 23 yang mengatur syarat usia calon paling rendah saat pelantikan sebelum Putusan MK 60 dibacakan.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak akan mengusung putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang di Pilkada Jawa Tengah 2024.

KIM menurut Dasco, sudah mencapai kesepakatan untuk mengusung Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin untuk Pilkada Jateng.

Bahkan kata Dasco, KIM ambil kesepakatan itu sejak sebelum putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Sudah Berembuk

“Jadi memang, ini jujur ya. Sebelum ada keputusan MK kita sudah berembuk akan memasangkan di Jateng itu Pak Luthfi dengan Gus Yasin,” ungkap Dasco.

Soal kabar Kaesang akan maju di Pilkada Jawa Tengah, Dasco menegaskan kalau hal itu hanyalah aspirasi dari beberapa pihak.

Dalam artian kata dia, tidak ada keinginan KIM untuk mengusung adik kandung Gibran Rakabuming Raka tersebut.

“Itu kan ada aspirasi-aspirasi dari beberapa usulan. Tapi keputusannya bukan karena ini. Keputusannya karena memang sudah dari mungkin seminggu lebih yang lalu itu kemudian kita putuskan pak Luthfi dengan Gus Yasin,” kata dia.

“Pada saat ini kan Kaesang tidak sedang berada di Indonesia. Karena memang dia gak ikut daftar,” tegas Dasco. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *