MAKASSARCHANNEL, BULUKUMBA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Bulukumba tahan 42 motor sejak 1 Ramadan 1445 Hijriah.
Satlantas Bulukumba menahan 42 sepeda motor tersebut saat terjaring razia balap liar yang dilakukan sejak awal Ramadan 2024.
“Total 42 unit hingga hari ini sejak 1 Ramadan,” kata Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Muh Idris, Senin (18/3/2024).
Puluhan motor itu terjaring di beberapa tempat, antara lain; Pantai Merpati, Bundaran Pinisi, Jl Jenderal Sudirman, dan dalam ibukota Bulukumba.
Tilang Elektronik
Polisi akan mengenakan sanksi tilang elektronik kepada pemilik kendaraan.
Sanksi lainnya, pemilik sepeda motor yang terjaring razia itu baru bisa mengambilnya tiga bulan kemudian.
Menurut AKP Idris, kendaraan yang kena razia umumnya memuliki surat-surat, termasuk tak lengkap alat berkendara.
Sepeda motor itu tak menggunakan kaca spion dan menggunakan knalpot brong.
Apalagi aksi balapan liar ini sudah lama meresahkan. Warga juga sering mengeluh karena aksi mereka sudah mengganggu ketentraman.
Tewas Di Tempat
“Selama ini meresahkan masyarakat sekitar karena suaranya mengganggu,” kata Idris.
Selain itu, lanjut AKPIdris, aksi mereka rawan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan.
Seperti yang terjadi belum lama ini. Pebalap liar di Ponci, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang tewas di tempat.
Dia meregang nyawa di jalan raya setelah terlindas oleh kendaraan lain yang lewat saat pebalap liar jatuh dari motor. (zul)













