MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Hari ini, Senin 26 Februari 2024, Polda Metro Jaya periksa Firli terkait kasus SYL (Syahrul Yasin Limpo).
Polda memeriksa lagi mantan Ketua KPK itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Untuk agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan resminya, Jumat (23/2/2024).
Sedianya, Polda akan memeriksa Firli Bahuri, Selasa (6/2/2024). Namun, jenderal purnawirawan Polri itu absen sehingga pemeriksaan kembali dijadwalkan pada hari ini.
Ade Safri mengatakan, Polda Metro Jaya telah mengirim surat panggilan ke Firli, Kamis (22/2/2024) pekan lalu.
Pemeriksaan Kelima
Polri sudah empat kali memeriksa Firli sebagai tersangka kasus tersebut. Hari ini, Polda Metro Jaya periksa Firli terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL untuk kelima kalinya.
Jenderal purnawirawan bintang tiga itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, 27 Desember 2023, dan 19 Januari 2024.
Sebagai informasi, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.
Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat mantan Ketua KPK tersebut.
Berkas Bolak Balik
Pemeriksaan kepada Firli ini juga di tengah berkas perkara kasus tersebut yang masih bolak balik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyidik melimpahkan berkas Firli pertama kali kepada jaksa, Jumat (15/12/2023). Namun, Jumat (29/12/2023), jaksa kembalikan berkas kepada penyidik.
Usai melengkapi berkas tersebut, penyidik kembali melimpahkan ke Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/1/2024) lalu.
Namun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara Firli Bahuri itu, Jumat (2/2/2024) karena belum lengkap.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan setelah meneliti, hasilnya berkas perkara tersebut nilai belum lengkap.
“Pada Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi,” kata Syahron.
Berkas tersebut telah dikembalikan lagi kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan. (aka)