MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengancam menggusur dua 2 Kepala Keluarga di Beroanging yang diklaim menempati lahan milik Pemkot Makassar.
Meski telah dilakukan pertemuan langsug dengan warga bersangkutan, DLH Kota Makassar tetap pada pendirian bahwa warga Beroanging yang menempati lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum sama sekali.
Melisa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dalam siaran persnya yang diterima media ini, Kamis (21/12/2023), mengatakan DLH Makassar tidak menghormati fakta bahwa warga tersebut bersama keluarganya telah hidup dan menguasai lahan dengan membangun rumah di wilayah tersebut sejak tahun 1981 dan terus menguasai dan memanfaatkan lahan di wilayah tersebut tanpa ada protes dari pemerintah sejak terbitnya surat imbauan mengosongkan lahan yang diklaim milik pemerintah tersebut.
Sejak diberikan surat imbauan pertama dari DLH Makassar pada tanggal 1 November 2023, lanjut Melia, warga telah mendapatkan dua kali surat peringatan dari Kelurahan Suangga untuk segera mengosongkan rumah tersebut untuk digusur.
“Setidaknya terdapat 11 warga yang akan kehilangan tempat tinggal. Tiga di antaranya adalah anak usia sekolah, 4 orang perempuan, dan 7 orang lainnya adalah laki-laki,” kata Melisa.
Pilihan untuk tinggal di lahan yang diklaim pemerintah kota sebagai lahan pekuburan, tidak terlepas dari pengabaian pemenuhan hak atas tanah, hak atas pemukiman yang layak, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan yang layak bagi warga yang telah hidup di wilayah tersebut selama lebih dari 20 tahun.
Dikatakan, tempat tinggal yang layak merupakan hak dasar seorang warga yang pemenuhannya menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara. Kehadiran Pemkot Makassar justru mengancam melakukan penggusuran terhadap rumah warganya.
“Ini merupakan tindakan aktif pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemkot Makassar,” katanya.
Solusi yang diberikan oleh DLH Kota Makassar terkait hak atas tempat tinggal warga yang terdampak, menurut Melisa, sangat jauh dari layanan hak dasar yaitu mendapatkan tempat tinggal sesuai standar hidup yang layak sebagaimana mandat dari Pasal 27 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Akibat penolakan warga dengan solusi tempat tinggal yang tidak layak diberikan, juga telah menggugurkan hak-hak dasar lainnya seperti Hak atas pendidikan bagi anak-anaknya, hak atas kesehatan dan pekerjaan jika mereka tergusur.
“Artinya DLH sebagai lembaga negara telah melanggar hak asasi dan abai terhadap warganya,” tegas Melisa. (bas)













