Sebagian kawasan hutan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang sudah menjelma menjadi lahan merica. (Foto : Dok JURnal Celebes)
MAKASSARCHANNEL.COM – Saat pemerintah sibuk mengurusi virus corona di masa pandemi, penjarah hutan justru menjadikannya momentum melakukan ilegal loging (pembalakan liar) dengan cara memanfaatkan masyarakat di sekitar hutan yang penghasilannya berkurang karena terbatasnya aktivitas.
Demikian salah satu benang merah dalam penjelasan Direktur Eksekutif JURnal Celebes, Mustam Arief, pada Seri Konferensi Pers dan Diskusi tentang Pembalakan Liar di Sulsel Selama Masa Pandemi, di Kafe Baca di Jl Adhyaksa No 2 Makassar, Sabtu (30/1/2021) siang.
Mantan wartawan Pedoman Rakyat Makassar ini menyebut, pembalakan liar masih terus terjadi karena penegakan hukum tidak pernah tuntas. Yang diproses hanya mereka yang kedapatan melakukan pembalakan, sementara aktor intelektualnya tidak pernah tersentuh.
“Momentum ini dimanfaatkan untuk melakukan pembalakan di hutan, karena situasi relatif aman. Apalagi, penegakkan hukum, umumnya hanya sampai pada pelaku di lapangan. Jarang menyentuh pedagang kayu maupun aktor di belakang layar,” katanya.
Berita Terkait :
JURnal Celebes Latih Masyarakat Adat Pantau Hutan dan Peredaran Kayu
Mustam memaparkan data hasil pengamatan pemantau independen dampingan JURnaL Celebes di beberapa kabupaten. Terkuak, indikasi kejahatan ilegal logging yang dilakukan dengan melibatkan atau ‘bekerja sama’ dengan masyarakat lokal di sekitar kawasan hutan.
Pengepul kayu atau pengusaha menurut Mustam, memanfaatkan orang-orang lokal untuk melakukan penebangan. Batang kayu yang telah ditebang, dikumpulkan di tempat tertentu untuk selanjutnya diangkut ke industri pengolahan kayu atau tempat penggergajian.
“Kayu yang terkumpul diangkut truk dibawa ke tempat pengumpulan atau langsung ke industri pengolahan kayu, atau tempat penggergajian,” ujarnya.