Bupati Syamsari Telat, Penandatanganan KUA-PPAS 2021 Takalar Molor 2 Jam

Penandatanganan naskah Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021. (Foto : M SAID WELIKIN)

MAKASSARCHANNEL.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupatem Takalar dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021 yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00, molor hingga pukul 16.00 Wita, karena Bupati Syamsari telat tiba.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, Bupati Syamsari telat tiba di Gedung DPRD karena bermaksud menjemput Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam yang sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Selayar menuju Makassar dan dikabarkan bakal mampir di Takalar.

Ketua DPRD Takalar Muh Darwis Sijaya, sebelum petandatanganan mengatakan, “Penetapan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara TA 2021, hakikatnya adalah kegiatan pembangunan. Dan apa yang kita saksikan hari ini, cerminan kemitraan.”

“Saya harus ucapkan terima kasih banyak kepada semua anggota dewan karena berkat kerja keras siang-malam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas KUA-PPAS ini,” kata Darwis Sijaya sebelum menandatangani KUA-PPAS bersama Bupati Syamsari Kitta.

Berita Terkait :
Telat Serahkan Dokumen KUA-PPAS, DPRD Takalar Surati Eksekutif

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Takalar Nurdin HS di ruang Komisi I, Kamis (10/12/2020), mengatakan, “Beberapa waktu lalu, di sela-sela kesibukan pembahasan KUA-PPAS, ada juga rapat paripurna yang dihadiri 16 anggota DPRD, dengan tiga agenda.”

Agenda yang dimaksud Nurdin adalah; penyerahan dua Ranperda yakni Ranperda ASI dan Ranperda Investasi, serta Penyerahan Laporan Hak Angket.

Tentang kelanjutan rekomendasi Panitia Hak Angket terhadap Bupati Syamsari, Nurdin HS yang saat ini menjabat Sekretaris Fraksi Takalar Hebat, menegaskan, “Yang pasti, laporan telah diterima Pimpinan DPRD dan insyaa Allah dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Mendagri dan KPK di Jakarta.” (kin)

https://simpellink.com/Rusdy_Embas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *